Minggu, 21 Desember 2025

Banyak Insentif Tambahan Mengucur

- Selasa, 27 Juli 2021 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah memutuskan mem­perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agus­tus 2021 mendatang. Kebijakan tersebut diikuti sejum­lah insentif dan bantuan sosial kepada dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Na­sional (KPCPEN) mengatakan, pemerintah akan memberikan sederet bantuan selama PPKM Level 4. “Bantuan yang diterima ma­syarakat selama PPKM Level 4 antara lain, pemerintah menambah bantuan Kartu Sembako senilai Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Man­faat (KPM) dan Kartu Sembako kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan dari pe­merintah daerah sebesar Rp200 ribu selama enam bulan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (26/7). Kemudian, lanjutnya, per­panjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk dua bulan yaitu Mei hingga Juni yang disalurkan di Juli sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM. Diikuti memperpanjang subsidi kuota internet hingga Desember 2021 kepada 38,1 juta pelajar dan tenaga pen­didik senilai Rp5,54 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pra­kerja serta pemberian Ban­tuan Subsidi Gaji atau upah untuk Pekerja/Buruh (BSU). Bantuan subsidi upah ini se­besar Rp8,8 triliun dan sisanya Rp1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja. Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagaker­jaan dan ini untuk PPKM Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp600 ribu,” ungkapnya. Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa pemerin­tah akan memberikan ban­tuan beras 10 kilogram ke­pada 28,8 juta KPM. Serta, bantuan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Di­tanggung Pemerintah (PPN DTP) kepada tenant di pusat perbelanjaan untuk periode sewa mulai Juni hingga Agus­tus 2021. “Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, terma­suk transportasi dan horeka (hotel dan restoran), pariwi­sata, yang saat ini sedang dalam finalisasi,” jelasnya. Menangapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meni­lai pemerintah sudah tepat untuk menginjak rem ditengah lonjakan kasus Covid-19 dengan memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah. “Ini memang harus dilaku­kan, artinya pemerintah sudah benar mempertimbangkan gas dan rem saat ini, yaitu untuk menginjak rem karena melihat lonjakan kasus Co­vid-19 yang belum melandai seiring dengan varian delta yang penularannya sangat cepat,” ujarnya. Lebih lanjut, Trubus meny­ambut baik keputusan pe­merintah memperluas jumlah bantuan sosial, tidak hanya kepada pelaku usaha namun juga para pekerja dan pedagang kaki lima. “Ini sangat bagus, para pelaku usaha hingga warteg dan pedagang kaki lima di­berikan jaring pengaman di masa PPKM ini. Karena ham­pir seluruh pemilih warung itu mendapatkan untung dengan berjualan harian dan pasti modalnya sudah hampir habis bahkan sudah habis untuk bertahan selama PPKM Darurat atau PPKM Level 4 ini,” jelasnya. Meski demikian, tambah Trubus, pemerintah perlu mengawasi pemberian ban­tuan untuk warung dan PKL agar tidak ada celah korupsi. “Jadi keputusan bagus ini membantu masyarakat untuk tetap bertahan di tengah pelaks­anaan PPKM, tapi pengawasan­nya harus betul-betul dilakukan agar tidak ada potensi penyele­wengan dan tepat sasaran,” tegasnya. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X