METROPOLITAN - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyebut ada sebelas daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 usai Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus. Sedangkan 16 daerah lain tetap menerapkan PPKM Level 4. Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jabar ada 16. Antara lain, Kota Sukabumi, Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Bekasi, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Karawang, dan Sumedang. Kemudian daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jabar ada sebelas, yaitu Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya. Menurut Ridwan Kamil, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 akan ada sejumlah penyesuaian mengenai pembatasan. ”Mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik. Alhamdulillah, Jabar terbanyak di Jawa-Bali wilayahnya yang bisa melaksanakan PPKM Level 3. Semoga ke depannya semua bisa ke Level 2 ataupun Level 1,” harap Emil. Beberapa poin aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di antaranya perusahaan sektor nonesensial tidak boleh mempekerjakan pegawainya di kantor. Dengan kata lain, semua pegawai perusahaan nonesensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home. Sementara itu, 100 persen sistem bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal. Toko diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai pukul 20:00 WIB. Selanjutnya, pasar boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional hingga pukul 15:00 WIB. Mal boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 17:00 WIB, Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh beroperasi hingga pukul 20:00 WIB. Kemudian, warung makan boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 20:00 WIB. Pengunjung boleh makan di tempat maksimal selama 30 menit. Aturan lain dalam PPKM Level 3 yaitu rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung. Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal undangan 20 orang tanpa acara makan bersama. Mantan wali kota Bandung itu juga menyebutkan bahwa keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar terus membaik. Per Minggu (25/7) turun lagi ke angka 69 persen. Selain itu, lanjut Ridwan Kamil, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar menemukan korelasi cakupan vaksinasi dengan tingkat kematian. Dua daerah yang cakupan vaksinasi Covid-19 di atas 30 persen, yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon, memiliki tingkat kematian yang rendah. Sedangkan enam daerah dengan cakupan vaksinasi Covid-19 terendah di Jabar mempunyai tingkat kematian yang tinggi. ”Kami mendapatkan sebuah kesimpulan, ada daerah-daerah yang tingkat kematiannya rendah kalau cakupan vaksinasi Covid-19 tinggi, yaitu Kota Cirebon dan Kota Bandung. Dua kota ini tingkat vaksinasinya sudah di atas 30 persen dan tingkat kematiannya sangat rendah,” ujar Ridwan Kamil. ”Karena itu, kesimpulan bahwa vaksinasi tinggi akan membuat penyembuhan dan keselamatan jiwa lebih baik itu yang akan terus kita dorong,” pungkasnya. (jp/feb/ run)