METROPOLITAN - Tyas Mirasih digugat cerai suaminya, Raiden Soedjono. Alasan gugatan itu pun kemudian terkuak dalam dokumen perceraian. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah menyebut Raiden Soedjono memang mencantumkan alasannya menggugat cerai Tyas Mirasih. Salah satunya adanya masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka. ”Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang ada alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan,” ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/8). ”Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak. Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya,” bebernya. Untuk detailnya, Taslimah tidak bisa menjelaskan secara rinci. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam materi gugatan yang tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik. ”Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin,” imbuh Taslimah. Sidang perdana Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan digelar pada hari Senin (16/8). Sidang beragendakan mediasi dari kedua belah pihak. Dalam gugatan perceraiannya seperti dijelaskan pula oleh Taslimah, Raiden Soedjono rupanya memperjuangkan harta gana-gini. Harta tersebut merupakan harta bersama dalam bentuk benda bergerak. Gugatan cerai Raiden Soedjono ke Tyas Mirasih masuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat dikonfirmasi, Kabar itu dibenarkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. ”Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak,” ujar Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (4/8). Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 2663/ PDT.G/2021/PA.JS. Yaitu dengan jenis perkara cerai talak. Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan cerai itu pada tanggal 3 Agustus 2021 melalui ecourt. ”Sebagai pemohon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama SH, MH, CLA , Bernard Jungjungan, SH, MH, Pantas Manalu, SH, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo,” kata Taslimah. Untuk diketahui, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada tanggal 8 Juli 2017. Empat tahun bersama, keduanya kini memilih untuk berpisah. Tyas Mirasih sebelumnya baru sembuh dari virus Covid-19. Hal itu disampaikan Tyas Mirasih lewat Instagram miliknya. Dalam posting-annya, Tyas Mirasih menunjukkan hasil swab yang sudah negatif Covid-19. ”ALHAMDULILLAH YA ALLAH! Hasil swab PCR aku di @ilab_id tadi pagi udah keluar dan aku sudah Negatif guys!!!!! Yesss kemaren memang aku bilang tidak perlu PCR lagi ngga papa setelah isoman 14 hari, tapi karena aku mau kembali kerja jadi aku perlu surat keterangan negatif,” tulis Tyas Mirasih dalam Instagram miliknya. Dalam posting-annya, Tyas Mirasih memberikan semangat dan doa terbaik kepada semua orang yang saat ini sedang melawan virus tersebut. ”Buat kalian semua pejuang negatif harus tetep semangat dan yakin ya semua akan cepet kembali pulih dan sehat lagi. Semangattttttt!!!” paparnya. (de/feb/run)