Senin, 22 Desember 2025

Tyas Mirasih Sempat Positif Covid-19 hingga Dicerai Suami

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 10:01 WIB

METROPOLITAN - Tyas Mirasih digugat cerai suaminya, Raiden Soedjono. Alasan gugatan itu pun kemudian terkuak dalam dokumen perceraian. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah me­nyebut Raiden Soedjono me­mang mencantumkan alasan­nya menggugat cerai Tyas Mirasih. Salah satunya adanya masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka. ”Untuk perkara yang diaju­kan tersebut tentu memang ada alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perka­ra yang diajukan tanpa alasan,” ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/8). ”Alasan antara lain identi­tasnya para pihak baik peng­gugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah ter­jadi pernikahan antara kedua belah pihak. Terus selama kurun waktu pernikahan me­reka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya,” bebernya. Untuk detailnya, Taslimah tidak bisa menjelaskan se­cara rinci. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam materi gu­gatan yang tidak bisa diung­kapkan ke hadapan publik. ”Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin,” imbuh Taslimah. Sidang perdana Tyas Mira­sih dan Raiden Soedjono akan digelar pada hari Senin (16/8). Sidang beragendakan me­diasi dari kedua belah pihak. Dalam gugatan perceraiannya seperti dijelaskan pula oleh Taslimah, Raiden Soedjono rupanya memperjuangkan harta gana-gini. Harta terse­but merupakan harta bersama dalam bentuk benda bergerak. Gugatan cerai Raiden Soed­jono ke Tyas Mirasih masuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat dikonfirmasi, Kabar itu dibenarkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. ”Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono seba­gai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak,” ujar Taslimah saat di­temui di kantornya, Rabu (4/8). Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 2663/ PDT.G/2021/PA.JS. Yaitu dengan jenis perkara cerai talak. Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan cerai itu pada tanggal 3 Agustus 2021 melalui ecourt. ”Sebagai pemohon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama SH, MH, CLA , Bernard Jungjung­an, SH, MH, Pantas Manalu, SH, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo,” kata Taslimah. Untuk diketahui, Tyas Mi­rasih menikah dengan Raiden Soedjono pada tanggal 8 Juli 2017. Empat tahun bersama, keduanya kini memilih untuk berpisah. Tyas Mirasih sebe­lumnya baru sembuh dari virus Covid-19. Hal itu disam­paikan Tyas Mirasih lewat Instagram miliknya. Dalam posting-annya, Tyas Mirasih menunjukkan hasil swab yang sudah negatif Covid-19. ”ALHAMDULILLAH YA AL­LAH! Hasil swab PCR aku di @ilab_id tadi pagi udah kelu­ar dan aku sudah Negatif guys!!!!! Yesss kemaren memang aku bilang tidak perlu PCR lagi ngga papa setelah isoman 14 hari, tapi karena aku mau kembali kerja jadi aku perlu surat keterangan negatif,” tu­lis Tyas Mirasih dalam Insta­gram miliknya. Dalam posting-annya, Tyas Mirasih memberikan seman­gat dan doa terbaik kepada semua orang yang saat ini sedang melawan virus tersebut. ”Buat kalian semua pejuang negatif harus tetep semangat dan yakin ya semua akan ce­pet kembali pulih dan sehat lagi. Semangattttttt!!!” papar­nya. (de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X