Senin, 22 Desember 2025

Punya Gaji Rp3,5 Juta, Siap-siap Terima Subsidi Upah

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 10:20 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Ketenagakerjaan (Ke­menaker) menjelaskan ter­kait beberapa perbedaan antara skema Bantuan Sub­sidi Upah (BSU) Ta­hun 2021 dan Tahun 2020 bagi pekerja. “Setidaknya terdapat tiga per­bedaan skema dengan BSU tahun lalu,” kata Menteri Ke­tenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (4/8). Ida menjelaskan, pertama, pada aspek kriteria calon pe­nerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wi­layah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Pada BSU tahun ini, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Ida mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan UMK Ka­rawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. “Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pe­merintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” tegasnya. Ida menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja atau buruh yang be­kerja pada sektor industri ba­rang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. “Sedangkan tahun lalu, bata­san gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” ucapnya. Kedua, besaran dana yang akan diterima pekerja atau buruh pada BSU Tahun 2021 ini se­besar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X