METROPOLITAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya batal melakukan penahanan kepada dokter Richard Lee. Ia dipulangkan dengan alasan kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. “Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (12/8). Hal senada juga disampaikan pengacara Richard, Razman Nasution. Ia mengklaim kasus kliennya telah mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ”Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya. Alhamdulillah klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan,” ucap Razman. Sebelumnya, kabar penangkapan Richard Lee diketahui publik lewat unggahan video Instagram Reni Effendi, istrinya. Dalam video itu tampak dokter Richard memberontak tidak mau dibawa keluar dari rumahnya untuk dibawa sejumlah petugas. Ia bahkan sempat beralasan mau ke toilet tapi sejumlah petugas tetap membawanya. Reni Effendi tampak panik meminta Richard Lee jangan dibawa terlebih dahulu. “Jangan ditangkap, nanti dulu pak. Jangan dulu. Suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak nggak jelasin,” kata Reni Effendi sambil menangis. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan penangkapan ini tidak terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri. Melainkan Richard ditangkap dalam kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti. “Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8). (jp/feb/run)