Minggu, 21 Desember 2025

Richard Lee Resmi Tersangka, hanya Wajib Lapor

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:01 WIB
Dokter Richard Lee dan tim kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN
Dokter Richard Lee dan tim kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN

METROPOLITAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pol­da Metro Jaya batal melakukan penahanan kepada dokter Richard Lee. Ia dipulangkan dengan alasan kooperatif da­lam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. “Sudah dilakukan pemeriksa­an, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan koopera­tif selama pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (12/8). Hal senada juga disampaikan pengacara Richard, Razman Nasution. Ia mengklaim kasus kliennya telah mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ”Pertama-tama kami berte­rima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah menga­tensi kejadian atau perkara tentang klien saya. Alhamdu­lillah klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan,” ucap Raz­man. Sebelumnya, kabar penang­kapan Richard Lee diketahui publik lewat unggahan video Instagram Reni Effendi, istri­nya. Dalam video itu tampak dokter Richard memberontak tidak mau dibawa keluar dari rumahnya untuk dibawa sejumlah petugas. Ia bahkan sempat beralasan mau ke toilet tapi sejumlah petugas tetap membawanya. Reni Effendi tampak panik meminta Richard Lee jangan dibawa terlebih dahulu. “Jangan ditangkap, nanti dulu pak. Jangan dulu. Suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak nggak jelasin,” kata Reni Effendi sambil menangis. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus me­mastikan penangkapan ini tidak terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri. Melainkan Richard ditangkap dalam ka­sus ilegal akses dan penghi­langan barang bukti. “Perlu saya luruskan perkara pence­maran nama baik yang dila­porkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ka­mis (12/8). (jp/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X