Senin, 22 Desember 2025

Bukan Suami-Istri, 24 Pasangan Muda-Mudi Mesum Digerebek

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Tim Pemburu Pelanggar Pem­berlakuan Pembatasan Kegiatan Masyara­kat (PPKM) Kota Bogor mengamankan sedikitnya 24 pasangan muda-mudi diduga terkait prostitusi di sebuah hotel di kawasan Jalan Mar­tadinata, Kecamatan Tanah­sareal, Kota Bogor, Rabu (11/8) malam. Saat diamankan, semuanya tidak mampu menunjukkan dokumen bukti pernikahan yang sah. Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bo­gor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor, dan Denpom III/1 Bogor juga menemukan se­jumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan tran­saksi prostitusi online mel­alui aplikasi pesan instan MiChat. Pasangan muda-mudi itu pun langsung di­bawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksa­an lebih lanjut. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, mengatakan bahwa penindakan ini dila­kukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar-masuk dan menduga ada praktik prostitusi. “Kami dari Tim Pemburu Pe­langgar PPKM Kota Bogor gabungan dari pemkot, TNI/ Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari ma­syarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan,” kata Agus. “Jadi kami lakukan peninda­kan dan didapati ada 24 pa­sangan bukan suami-istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pan­demi ini semua bisa taat pada aturan,” tambahnya. Agus menuturkan, beberapa di antaranya terbukti mela­kukan praktik prostitusi on­line. “Cara bertransaksi mereka, dengan menggunakan apli­kasi pesan. Kami selidiki ada di masing-masing handpho­ne mereka. Mereka janjian di penginapan ini,” terangnya. Untuk mempertanggungja­wabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan di­kenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). “Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asu­sila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang tipiring,” imbuh­nya. “Untuk hotelnya, kita kaji. Kalau memang terbukti mela­kukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” tandasnya. (*/ feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X