Senin, 22 Desember 2025

Ki Jambrong Kejar Cuan Sampai Bogor, Ngaku Sakti padahal Pakai Upal

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:20 WIB

Bermodal kemenyan, keris, jenglot, dan sejumlah barang lain yang identik dengan dunia klenik, Ki Jambrong memikat orang yang ingin mendadak kaya. Pria asal Jampang Surade, Kabupaten Sukabumi, itu memang dikenal sakti. Lantaran bisa melipatgandakan uang tiga kali lipat. NAMA Ki Jambrong sudah tersohor di kampungnya. Ia banyak melayani tamu dari luar daerah yang ingin uang­nya bertambah. Kesaktiannya itu membuat banyak orang penasaran hingga masuk jerat bisnis haramnya. Sampai-sampai, warga asal Bogor pun ikut terjebak dalam pusaran praktik penggan­daan uang Ki Jambrong yang ternyata uang palsu alias upal. “Dia itu semacam dukun di sana. Bisa menggandakan uang, padahal bohong. Nggak ada kayak gitu,” ungkap Ka­polsek Cileungsi, Kompol Andri Alam. Jajaran Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor berha­sil membongkar praktik tipu daya Ki Jambrong setelah lebih dulu menangkap pasien sang dukun yang mengedar­kan upal di kawasan Cileung­si. Yakni AG dan AR. “Setelah dilakukan peng­embangan, kami datangi ru­mahnya. Ternyata ada Rp700 juta lebih uang yang disimpan di lemari dan bawah lantai,” tutur Andri. Tak hanya Ki Jambrong. Dari praktik upal yang dila­koninya, ada empat tersang­ka lainnya yang diringkus polisi, dengan total barang bukti (barbuk) upal mencapai Rp1,5 miliar. Lima tersangka pengedar upal tersebut, ya­kni AG, AR, SD, EH, dan DR. Kasus ini bermula dari ada­nya laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran upal. Saat itu, 10 Agustus 2021, salah seorang pemilik warung kelontong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabu­paten Bogor, melaporkan adanya pembeli yang meng­gunakan upal di warungnya. Mendapati laporan tersebut, Polsek Cileungsi langsung melakukan penyelidikan. Ha­silnya, dua pelaku penyebar upal tertangkap di Klapanung­gal, Kabupaten Bogor. Yakni AR dan AG. Keduanya diketahui telah membelanjakan upal di se­belas warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tak puas sampai di situ, po­lisi lalu melakukan peng­embangan. Pengakuan pela­ku, ia mendapat upal dari tersangka SD alias Ki Jambrong. Upal tersebut dijual dengan selisih harga 1:3. Tiap Rp10 juta upal didapat dengan harga Rp3 juta. Ki Jambrong lantas menjadi bulan-bulanan polisi. Ia ber­hasil ditangkap di daerah Batujajar, Padalarang, Bandung. Rupanya, Ki Jambrong mendapat upal tersebut dari seseorang berinisial EH. EH menjadi perantara Ki Jambrong dengan penjual upal berini­sial DR. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Bandung, Jawa Barat. “Total lima tersangka kita tangkap, dua di Bogor dan tiga di Bandung,” ujar Kapol­res Bogor, AKBP Harun, saat konferensi pers pengungkapan upal di Mapolres Bogor, Se­lasa (17/8). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejum­lah barbuk. Di antaranya, upal pecahan Rp100.000 15 lembar, uang asli kembalian belanja upal Rp3.330.000, sepuluh bungkus rokok hasil membe­lanjakan upal, telepon geng­gam, satu unit sepeda motor, upal sekitar Rp1 miliar peca­han Rp100.000 hasil peng­embangan, beberapa lembar uang dollar, uang-uang jadul, dan alat deteksi uang. Selanjutnya, para tersangka bakal dijerat Pasal 244 dan atau 245 KUHP. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya. (fin/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X