Bermodal kemenyan, keris, jenglot, dan sejumlah barang lain yang identik dengan dunia klenik, Ki Jambrong memikat orang yang ingin mendadak kaya. Pria asal Jampang Surade, Kabupaten Sukabumi, itu memang dikenal sakti. Lantaran bisa melipatgandakan uang tiga kali lipat. NAMA Ki Jambrong sudah tersohor di kampungnya. Ia banyak melayani tamu dari luar daerah yang ingin uangnya bertambah. Kesaktiannya itu membuat banyak orang penasaran hingga masuk jerat bisnis haramnya. Sampai-sampai, warga asal Bogor pun ikut terjebak dalam pusaran praktik penggandaan uang Ki Jambrong yang ternyata uang palsu alias upal. “Dia itu semacam dukun di sana. Bisa menggandakan uang, padahal bohong. Nggak ada kayak gitu,” ungkap Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam. Jajaran Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor berhasil membongkar praktik tipu daya Ki Jambrong setelah lebih dulu menangkap pasien sang dukun yang mengedarkan upal di kawasan Cileungsi. Yakni AG dan AR. “Setelah dilakukan pengembangan, kami datangi rumahnya. Ternyata ada Rp700 juta lebih uang yang disimpan di lemari dan bawah lantai,” tutur Andri. Tak hanya Ki Jambrong. Dari praktik upal yang dilakoninya, ada empat tersangka lainnya yang diringkus polisi, dengan total barang bukti (barbuk) upal mencapai Rp1,5 miliar. Lima tersangka pengedar upal tersebut, yakni AG, AR, SD, EH, dan DR. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran upal. Saat itu, 10 Agustus 2021, salah seorang pemilik warung kelontong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, melaporkan adanya pembeli yang menggunakan upal di warungnya. Mendapati laporan tersebut, Polsek Cileungsi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku penyebar upal tertangkap di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Yakni AR dan AG. Keduanya diketahui telah membelanjakan upal di sebelas warung di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tak puas sampai di situ, polisi lalu melakukan pengembangan. Pengakuan pelaku, ia mendapat upal dari tersangka SD alias Ki Jambrong. Upal tersebut dijual dengan selisih harga 1:3. Tiap Rp10 juta upal didapat dengan harga Rp3 juta. Ki Jambrong lantas menjadi bulan-bulanan polisi. Ia berhasil ditangkap di daerah Batujajar, Padalarang, Bandung. Rupanya, Ki Jambrong mendapat upal tersebut dari seseorang berinisial EH. EH menjadi perantara Ki Jambrong dengan penjual upal berinisial DR. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Bandung, Jawa Barat. “Total lima tersangka kita tangkap, dua di Bogor dan tiga di Bandung,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, saat konferensi pers pengungkapan upal di Mapolres Bogor, Selasa (17/8). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barbuk. Di antaranya, upal pecahan Rp100.000 15 lembar, uang asli kembalian belanja upal Rp3.330.000, sepuluh bungkus rokok hasil membelanjakan upal, telepon genggam, satu unit sepeda motor, upal sekitar Rp1 miliar pecahan Rp100.000 hasil pengembangan, beberapa lembar uang dollar, uang-uang jadul, dan alat deteksi uang. Selanjutnya, para tersangka bakal dijerat Pasal 244 dan atau 245 KUHP. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya. (fin/feb/run)