METROPOLITAN - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Ustadz Yahya Waloni. Ia ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Yahya ditangkap baru saja oleh Bareskrim di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. “Benar sudah ditangkap di Cibubur, kasus ujaran kebencian berbau SARA,” ujar Rusdi kepada JPNN, Kamis (26/8). Penangkapan itu dilakukan sehari setelah polisi menangkap YouTuber Muhammad Kece atas kasus penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad SAW. Sementara Yahya Waloni ditangkap atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama Kristen. Rusdi menambahkan, usai ditangkap, Yahya langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Segera dibawa ke Bareskrim,” terang Brigjen Rusdi. Diketahui bahwa Yahya Waloni sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap kitab Injil. Yahya Waloni ditangkap atas laporan dugaan penistaan agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu. Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/ BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021. (jpn/feb/run)