METROPOLITAN - M Tamsir (25) dan Faisal Yudistira (21) tak bisa berkutik saat disatroni polisi. Keduanya ditangkap di Kampung Rawahingkik, RT 05/07, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di salah satu mesin ATM bilangan Jalan Raya Cileungsi. “Kita tangkap spesialis ganjal ATM. Dua pelaku kita amankan atas nama M Tamsir dan Faisal Yudistira,” katanya kepada Radar Bogor, Minggu (5/9). Penangkapan itu bermula dari banyaknya laporan masyarakat akan kejahatan ganjal ATM ini. Sehingga, Reskrim Polsek Cileungsi langsung bergerak dan menangkap para pelaku. “Berawal dari laporan masyarakat,” terangnya. Kedua pelaku terbilang lihai. Tak butuh waktu lama untuk pelaku memodifikasi mesin ATM. Cukup satu menit, mesin ATM sasaran pelaku sudah bisa menjebak korbannya. Pelaku menggunakan obeng juga lem untuk mengganjal tempat masuk kartu ATM. Kemudian memasang stiker palsu nomor costumer servis bank di mesin ATM yang sudah dimodifikasi. “Iya sangat cepat. Hanya satu menit,” ujar Andri Alam. Setelah kartu ATM korban terganjal dan tidak keluar, pelaku satu datang dan membuat korban panik. Kemudian diminta menghubungi custumer service. Tak lama, pelaku lain datang berpura-pura sebagai customer servis membantu korban. Ketika korban semakin panik, pelaku meminta korban menekan pin. Custumer service gadungan itu lalu mengingat dan mencatat nomor pin korban. “Setelah korban keluar, pelaku menggasak uang korban,” terangnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang itu mengaku sudah berulang kali membobol sejumlah mesin ATM. Kepada polisi, para pelaku mengaku telah melakukan ganjal ATM sebanyak 78 Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di mesin ATM yang tersebar di wilayah Bogor dan Bekasi. Saat beraksi, kedua pelaku memiliki peranan berbeda-beda, mulai dari perencana, pengganjal mesin ATM, hingga mengambil uang. ”Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan ganjal ATM di Kecamatan Cileungsi sebanyak 33 TKP, Gunungputri 18 TKP, Citeureup 12 TKP, dan Bekasi 15 TKP,” beber Andri. Dari 78 TKP itu, sambung Andri, total uang yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah. Kedua pelaku mendapatkan uang dalam nilai yang berbeda-beda setiap kali melakukan aksinya. ”Ada yang Rp3,5 juta, ada yang Rp500.000, ada yang Rp1,5 juta, ada yang Rp2,5 juta. Artinya, dari 78 TKP itu, kurang lebih uang yang mereka ambil Rp166 juta,” tutur Andri. Barang bukti yang diamankan yaitu gunting, gembok, enam buah obeng, satu penggaris, tiga buah power glue, tiga unit handphone, dua gergaji besi, dua buah plester, dua lembar struk ATM BRI, tiga buah kartu ATM, dan tiga unit sepeda motor. Karena itu, ia pun meminta berhati-hati jika melakukan penarikan uang tunai di ATM. Jangan sampai malah uangnya amblas diambil pelaku ganjal ATM. “Jika merasa ada kejanggalan dari mesin ATM, jangan lakukan transaksi di sana. Cari ATM yang lain,” imbaunya. Akibat perbuatannya, kedua orang itu disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (all/feb/run)