Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis Rasa Buah-buahan

- Rabu, 22 September 2021 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis di sejumlah kota di Jawa Barat. Dari barang bukti yang diamankan, ada sejumlah aroma dan perasa buah-buahan yang digunakan dalam tem­bakau sintetis tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ad­rimulan Chaniago menjelaskan peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bogor ini cukup masif. Hal itu terungkap setelah Sat Narkoba Polres Bogor menangkap beberapa tersangka, seperti pengedar maupun bandar. Dalam kasus tembakau sintetis ini, ber­mula dari penangkapan dua tersangka di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, dengan barang bukti 1,4 kilogram tembakau sintetis. Pihak kepolisian pun langsung mengembangkan dan berha­sil menangkap sebelas ter­sangka dari enam lokasi penangkapan.­ ”Dari 25–30 gram bahan baku atau biang sintetis, setidaknya dapat memproduksi 1 kilogram tembakau sintetis. Sedangkan jika dari 23,45 kilogram bibit serbuk biang sintetis ini bisa lebih banyak dapat mengha­silkan 850 kilogram tembakau sintetis,” terang Erdi. Dalam pengungkapan kasus ini, Erdi menduga ada ja­ringan internasional yang ikut andil dalam pembuatan tem­bakau sintetis ini. Sebab, ba­han baku tembakau sintetis ini berasal dari China yang dipesan bandar-bandar di Indonesia. ”Penyidik juga sedang mem­perdalam sejauh mana pera­nan jaringan internasional ini dalam pengungkapan kasus tembakau sintetis ini. Karena selama ini baru diketahui bahwa asal dari biang sintetis ini berasal dari China,” pa­parnya. Dalam aksinya, para ter­sangka menambahkan we­wangian dan perasa buah-buahan seperti mangga, oranye, apel, serta beberapa rasa yang lain. Sehingga peng­guna tembakau sintetis ini dapat menggunakan di ma­na saja karena aroma yang keluar adalah aroma buah. ”Efek dari tembakau sintetis ini halusinasinya hanya se­bentar. Penggunanya jadi terus menggunakannya,” be­bernya. Dalam penangkapannya, pihak kepolisian menemukan sejumlah modus baru yang dipakai para pengedar dan bandar tembakau sintetis ini. Selain menggunakan aroma dan rasa buah-buahan, para bandar rupanya tidak men­jual tembakau sintetis saja. Para bandar ini menjual buku rekening dan kartu ATM untuk melakukan transaksi narkoba. Begitu juga dengan kemasan yang digunakan tidak seperti biasanya, sebab meng­gunakan kemasan kopi dengan berbagai merek seperti Ro­busta Kopi Davit, Fun Trave­ler, Wiro Sableng, Grand Bruto, Banteng Iblis, dan be­berapa yang lainnya. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. ”Modus operandi para ter­sangka menggunakan akun Instagram dan mengirimkan­nya menggunakan jasa kurir. Mereka juga mengirim tidak langsung kepada alamat yang asli, tetapi telah menetapkan titik kumpulnya,” ungkap Erdi. Pihak kepolisian juga sedang mendalami modus baru, ya­kni penjualan buku rekening dan kartu ATM tersebut. Sebab, menurutnya, penjualan buku rekening dan ATM ini baru ditemukan dalam pengung­kapan kasus narkoba. Dari sebelas tersangka ini, Erdi menjelaskan bahwa ini merupakan enam kasus ber­kaitan. Para tersangka di­tangkap dari beberapa lo­kasi berbeda, seperti Tang­erang, Jakarta Barat, Kota Bandung, dan beberapa lokasi lainnya. ”Dari penangkapan beber­apa tersangka ini, ditemukan beberapa bandar besar. Se­hingga dari total barang bukti yang disita baku 23,45 kilogram lalu tembakau sin­tetis siap edar 5,92 kilogram,” tuturnya. ”Jika dirupiahkan, biang sintetis ini semuanya menca­pai Rp23 miliar. Dan ini me­mang bisnis menggiurkan. Karena nilai jual tembakau Rp60 ribu per gram. Jadi se­muanya jika ditotalkan men­capai Rp360 juta,” ungkapnya. Sebelas tersangka dikena­kan Pasal 114 atau 112 UU Tahun 2009 tentang Narko­tika, dengan ancaman penja­ra seumur hidup atau mini­mal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun atau denda Rp1 miliar. (mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X