Minggu, 21 Desember 2025

Arisan Sembako Bodong Jerat 837 Korban

- Jumat, 24 September 2021 | 10:50 WIB

Seorang pria berinisial I (32), warga Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, nekat melancarkan bisnis haramnya dengan menawarkan arisan bodong. Sejak 2019, I yang berprofesi sebagai guru itu sudah menggaet banyak orang untuk bergabung dengan kelompok arisannya. I membuat arisan sembako dengan biaya kurang lebih Rp2 juta per orangnya. Arisan tersebut dikelola manajemen yang ditunjuknya. Modusnya, sembako tersebut akan diba­gikan saat Lebaran. Banyak korban yang tergiur dengan tawaran itu. Termasuk kelu­arga dan tetangganya. Tak hanya arisan sembako. I juga menawarkan investasi dengan untung menggiurkan. Yakni, 40 persen dari uang yang disetorkan. Berawal dari tetangganya di wilayah Sukajaya, I terus mengajak keluarga dan tetangganya berggabung. Dari mulut ke mulut, sampai akhirnya ba­nyak orang tergiur. Totalnya ada 837 orang yang bergabung dengan investasi sang oknum guru itu. Namun, janji manis keuntungan meng­giurkan pun tak pernah datang. Berdasarkan keterangan polisi, sejak Oktober 2019, I yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong itu sudah mengumpulkan na­sabah dalam bentuk simpa­nan tanpa adanya izin usaha dari Bank Indonesia (BI) ataupun Otoritas Jasa Keu­angan (OJK). ”Dengan dua investasi bo­dong ini, total semua uang ada Rp23 miliar 430 juta,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun, pada keterangan pers­nya di lobi Polres Bogor, Kamis (23/9). Dalam menjalankan in­vestasi bodong tersebut, ter­sangka rupanya menggunakan simpanan orang lain untuk mengembalikan provit 40 persen nasabahnya. “Jadi yang menyimpan da­nanya digunakan untuk mem­bayar provit 40 persen setiap orangnya. Diputar gitu uang­nya,” terangnya. Gelagat tak baiknya terendus ketika salah seorang nasabah­nya melaporkan ulah ter­sangka kepada polisi di Polsek Cigudeg. Namun, tawaran untung 40 persen yang dijanjikan itu tak kunjung cair. Padahal, awalnya tersangka berjanji akan mem­bayar keuntungan nasabah pada Januari 2021. “Tapi lagi-lagi saat ditagih pada Januari 2021, tersangka berkilah tidak bisa memberi jaminan tersebut dan tidak bisa memberi provit karena masih belum cair,” urainya. Rupanya, uang dari para nasabahnya itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, membeli tanah 3 hektare di Sukajaya dan membeli dua sepeda motor. Tersangka juga mengikuti salah satu trading saham di internet tapi justru menga­lami kerugian sebesar Rp2 miliar. ”Kurang-lebihnya itulah yang kemudian tersangka tidak bisa membayarkan provit-provit itu. Dan sampai sekarang tidak bisa mengembalikan dari semua uang korban,” beber Harun. Sampai akhirnya, tersangka ditangkap dan polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor, sertifikat Akta Jual Beli (AJB) tanah, dan delapan kartu ATM. Juga surat izin usaha dari kepala desa Kia­rasari atas nama Koperasi Konsumen Bakti Kirana Man­diri. ”Uangnya di delapan re­kening tinggal Rp200 ribuan. Jadi uangnya ini hanya dipu­tar-putar saja,” tuturnya. Saat ini, Satreskrim Polres Bogor masih mengembangkan kasus arisan sembako dan investa­si bodong tersebut. “Kami masih akan kembangkan dan selidiki lagi,” tegasnya. Harun mengungkapkan, setiap korban nemiliki keru­gian bervariatif. Mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. ”Ada yang Rp100 juta, ada juga yang Rp500 juta,” ujarnya. Atas perbuatannya itu, pela­ku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. “Ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Serta den­da minimal Rp10 miliar, mak­simal Rp200 miliar,” tutupnya. (cr1/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X