Senin, 22 Desember 2025

Empat Serikat Buruh Padati Gerbang Tegar Beriman, Minta Naik Upah di 2022

- Kamis, 11 November 2021 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Serikat buruh di Kabupaten Bogor yang tergabung dalam empat federasi, kembali menggelar aksi unjuk rasa di gerbang masuk menuju kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Rabu (10/11). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta kenaikan upah yang belum juga terealisasi di 2021. Ketua DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Bogor Mujimin mengatakan, aksi yang dige­larnya memiliki tiga tuntutan. Di antaranya, ingin menaikkan UMK 2021 sebagai ganti dari UMSK. ”Yang pertama menaikkan upah UMK 2022. Kedua, me­naikkan upah di atas UMK 2021, sebagai ganti dari UMSK. Yang ketiga, yaitu kita minta kepada Pemkab Bogor ter­kait adanya PKB yang merucut ke undang-undang omnibus law,” tutur Mujimin kepada Metropolitan, Rabu (10/11). Dari aksi-aksi yang sempat dilakukan para buruh tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin sudah mengirimkan surat terkait penolakan undang-undang omnibus law. ”DPRD Kabupaten Bogor pun sama, sudah mengirim­kan surat kepada DPR RI ten­tang penolakan undang-un­dang tersebut,” terang Mujimin. Saat demo berlangsung, sampailah pada perwakilan dari buruh dipersilakan ma­suk gedung DPRD Kabupaten Bogor, berdialog dengan ang­gota dewan untuk menyam­paikan langsung aspirasinya. Namun, jelas Mujimin, dari dialog yang sudah terlaksana, masih belum menemukan hasilnya. Sebab, Ketua DPRD Kabupaten Bogor tidak bisa menghadiri dialog tersebut. ”Kita meminta DPRD mem­buat rekomendasi juga, ka­rena tadi kita melayangkan ke DPRD. Dan kami memin­ta jawaban terkait tuntutan tadi supaya DPRD bisa mengambil sikap tegas. Kita ambil besok, apa bentuk sikap dari DPRD Kabupaten Bogor terkait aksi kami tadi,” ujarnya. Ke depannya, Mujimin dan kawan-kawan buruh lainnya akan tetap melakukan aksi jika saja Pemkab Bogor masih belum bisa mengambil sikap tegas. ”Kita tunggu saja dulu hasil dari aksi hari ini di DPRD. Semoga hasilnya yang terbaik untuk kesejahteraan buruh,” tutupnya. (far/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X