Minggu, 21 Desember 2025

2022, UMP Jakarta Rp4.45 Juta

- Selasa, 23 November 2021 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Guber­nur DKI Jakarta Anies Baswe­dan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022. Besaran UMP ini berdasarkan keten­tuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pen­gupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Jadi, sudah ditetapkan be­saran Upah Minimum Pro­vinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536,” ujar Anies. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk me­nyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Ada­pun hal yang perlu diperha­tikan yakni kemampuan pe­rusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan mem­berikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebi­jakan lainnya untuk mening­katkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan ban­tuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya per­sonal pendidikan. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai je­nis program kolaborasi kete­nagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam pro­ses akhir perencanaan. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Adapun upah tersebut naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen dari tahun sebe­lumnya. UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Pengumuman UMP dilaku­kan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaat­maja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. Setiawan menekankan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. ”Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang ha­rus ditetapkan di dalam Pe­raturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ujarnya dalam kete­rangan resmi yang dikutip, Minggu (21/11). Dimana, lanjutnya, hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/peru­sahaan dan pekerja/serikat pekerja. PP dan PKB ini ber­laku setelah mendapat peng­esahan dari pemerintah. Menurut pemaparannya, besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengu­pahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengu­saha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya pada 15 Novem­ber 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penye­suaian UMP kepada gubernur. Namun, serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan, rapat ditunda satu hari. (jp/ kps/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X