Senin, 22 Desember 2025

Lancang ke Penumpang, Sopir Taksi Online Ditahan

- Selasa, 21 Desember 2021 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Kasus pencabulan yang dilakukan mantan driver Taksi Online GoCar, Hendri­yanto S (54), terhadap perawat asal Bogor, EA (47), memunculkan fakta baru. Tersangka diketahui sempat melakukan rukiah dan memandikan kembang korban dengan iming-iming bisa menyembuhkan korban dari gangguan makhluk halus. ­ “Jadi dalam perjalanan pu­lang ini, terjadi obrolan an­tara korban dengan tersang­ka. Tersangka mengaku mampu melihat kaitan gaib dan menyampaikan bahwa di tubuh korban ini ada se­suatu yang menempel dan harus dibersihkan,” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Senin (20/12). “Dari situlah dasarnya kor­ban tertarik dan mengiyakan untuk dirukiah. Rukiahnya dilakukan di rumah korban, dimandikan kembang, dan dibaca-baca. Menurut versi­nya tersangka,” sambungnya. Setelah rukiah selesai dilaks­anakan, lanjutnya, korban diajak pelaku keluar rumah dengan niatan mencari makan. Baru, di dalam mobil itu ter­sangka melancarkan niatnya dan melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian sensitif korban. “Dilakukan setelah keduanya makan di dalam mobil. Dan sebenarnya pada proses ru­kiah itu sendiri, ada dugaan pencabulan karena tersangka meraba ke area-area tertentu. Tetapi untuk pencabulan yang dilakukan secara paksa, dila­kukan di mobil tersangka,” bebernya. “Mungkin (tidak melakukan pencabulan di kediaman kor­ban, red). Karena pada saat dimandikan, korban tidak sendiri. Ada anaknya korban,” ujarnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto menuturkan, korban dan tersangka baru pertama kali bertemu. Namun, karena pernyataan tersangka bahwa di dalam tubuh korban ada makhluk halus, akhirnya kor­ban mengiyakan untuk dila­kukan rukiah oleh tersangka. “Kemungkinan besar korban seperti itu (mau dirukiah, red), karena korban ini masih te­ringat-ingat dengan mantan suaminya. Korban ini statusnya janda. Di rumah hanya ada satu anaknya saja,” terangnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, jelasnya, tindak pencabulan ini baru pertama dilakukan. Kejadian itu pun dilakukan karena melihat korban mau diajak ngobrol hingga dilakukan pendekatan secara pribadi. “Dari situlah mungkin ter­sangka mempunyai niat yang lebih atau melakukan penca­bulan,” tuturnya. “Tidak menyampaikan se­perti itu (mengaku dukun atau orang pintar hingga suprana­tural, red), hanya tersangka mengaku bisa melihat korban ini diganggu makhluk halus atau jin,” katanya. Atas perbuatannya, tambah­nya, pelaku diancam Pasal 289 KUHPidana dengan an­caman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sebelumnya, kasus penca­bulan yang dilakukan mantan driver GoCar, Hendriyanto S, terhadap EA, seorang perawat asal Bogor, bermula pada Ka­mis (16/12), saat EA hendak pulang ke kediamannya dengan memesan angkutan online usai bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Mulanya, korban memesan angkutan online dengan arah tujuan awal Stasiun Kebayo­ran Lama, Jaksel, dari kantor­nya bekerja. Namun, dalam perjalanan, korban dan sopir melakukan percakapan sam­pai akhirnya korban diantar pulang ke kediamannya di Kota Bogor. Setibanya di ru­mah, korban tiba-tiba men­galami pencabulan yang dilakukan pelaku. “Modusnya korban disebut sedang diganggu jin dan ha­rus diruwat. Jika tidak mau, korban mati secara perlahan,” kata Dhoni. “Di situ korban akhirnya mengalami penca­bulan. Tapi bukan persetu­buhan,” sambungnya. Atas kejadian itu, lanjutnya, korban lalu melaporkan ke­jadian ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (18/12). Namun, karena lokasi pencabulan itu terjadi di wilayah Kota Bogor, proses penyelidikannya dilim­pahkan ke Polresta Bogor Kota. “Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Pol­resta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum PMJ langsung melakukan penyeli­dikan pada Sabtu dan Ming­gu (18–19/12),” bebernya. “Setelah dilakukan penyeli­dikan, petugas berhasil menga­mankan pelaku di kediaman­nya di Jakarta Selatan. Dan saat ini pelaku sudah dilaku­kan penahanan di Polresta Bogor Kota,” lanjutnya. Dari hasil penyelidikan ini, petugas berhasil mengaman­kan barang bukti berupa ha­sil visum korban, satu unit hp, satu potong baju dres panjang berwarna hijau milik korban, dan satu unit ken­daraan roda empat milik pelaku. (rez/run) run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X