METROPOLITAN - Kasus pencabulan yang dilakukan mantan driver Taksi Online GoCar, Hendriyanto S (54), terhadap perawat asal Bogor, EA (47), memunculkan fakta baru. Tersangka diketahui sempat melakukan rukiah dan memandikan kembang korban dengan iming-iming bisa menyembuhkan korban dari gangguan makhluk halus. “Jadi dalam perjalanan pulang ini, terjadi obrolan antara korban dengan tersangka. Tersangka mengaku mampu melihat kaitan gaib dan menyampaikan bahwa di tubuh korban ini ada sesuatu yang menempel dan harus dibersihkan,” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Senin (20/12). “Dari situlah dasarnya korban tertarik dan mengiyakan untuk dirukiah. Rukiahnya dilakukan di rumah korban, dimandikan kembang, dan dibaca-baca. Menurut versinya tersangka,” sambungnya. Setelah rukiah selesai dilaksanakan, lanjutnya, korban diajak pelaku keluar rumah dengan niatan mencari makan. Baru, di dalam mobil itu tersangka melancarkan niatnya dan melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian sensitif korban. “Dilakukan setelah keduanya makan di dalam mobil. Dan sebenarnya pada proses rukiah itu sendiri, ada dugaan pencabulan karena tersangka meraba ke area-area tertentu. Tetapi untuk pencabulan yang dilakukan secara paksa, dilakukan di mobil tersangka,” bebernya. “Mungkin (tidak melakukan pencabulan di kediaman korban, red). Karena pada saat dimandikan, korban tidak sendiri. Ada anaknya korban,” ujarnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto menuturkan, korban dan tersangka baru pertama kali bertemu. Namun, karena pernyataan tersangka bahwa di dalam tubuh korban ada makhluk halus, akhirnya korban mengiyakan untuk dilakukan rukiah oleh tersangka. “Kemungkinan besar korban seperti itu (mau dirukiah, red), karena korban ini masih teringat-ingat dengan mantan suaminya. Korban ini statusnya janda. Di rumah hanya ada satu anaknya saja,” terangnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, jelasnya, tindak pencabulan ini baru pertama dilakukan. Kejadian itu pun dilakukan karena melihat korban mau diajak ngobrol hingga dilakukan pendekatan secara pribadi. “Dari situlah mungkin tersangka mempunyai niat yang lebih atau melakukan pencabulan,” tuturnya. “Tidak menyampaikan seperti itu (mengaku dukun atau orang pintar hingga supranatural, red), hanya tersangka mengaku bisa melihat korban ini diganggu makhluk halus atau jin,” katanya. Atas perbuatannya, tambahnya, pelaku diancam Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan mantan driver GoCar, Hendriyanto S, terhadap EA, seorang perawat asal Bogor, bermula pada Kamis (16/12), saat EA hendak pulang ke kediamannya dengan memesan angkutan online usai bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Mulanya, korban memesan angkutan online dengan arah tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama, Jaksel, dari kantornya bekerja. Namun, dalam perjalanan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai akhirnya korban diantar pulang ke kediamannya di Kota Bogor. Setibanya di rumah, korban tiba-tiba mengalami pencabulan yang dilakukan pelaku. “Modusnya korban disebut sedang diganggu jin dan harus diruwat. Jika tidak mau, korban mati secara perlahan,” kata Dhoni. “Di situ korban akhirnya mengalami pencabulan. Tapi bukan persetubuhan,” sambungnya. Atas kejadian itu, lanjutnya, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (18/12). Namun, karena lokasi pencabulan itu terjadi di wilayah Kota Bogor, proses penyelidikannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota. “Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum PMJ langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu dan Minggu (18–19/12),” bebernya. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jakarta Selatan. Dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” lanjutnya. Dari hasil penyelidikan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, satu unit hp, satu potong baju dres panjang berwarna hijau milik korban, dan satu unit kendaraan roda empat milik pelaku. (rez/run) run)