Minggu, 21 Desember 2025

Produksi Video Porno Gaun Merah Di Hotel Bogor, Tiap Tayangan Dibayar Bitcoin

- Selasa, 28 Desember 2021 | 10:55 WIB

Masih ingat kasus video porno wanita bergaun merah di sebuah hotel di Bogor yang viral di media sosial? Pasangan kekasih yakni, RTM (31) dan PVT (30) yang menjadi aktor utama dalam video porno itu, harus menjalani masa tahanan di balik jeruji besi. PENGADILAN Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis keduanya dengan huku­man tiga tahun enam bulan penjara. Gara-gara ulahnya merekam adegan ranjang di situs porno, RTM dan PVT ha­rus merasakan hidup di tahanan. Dalam persidangan, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Sunarti dengan dua anggota yakni, Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan. ”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata hakim sebagaimana amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pasangan kekasih itu terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang peru­bahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pa­sal 55 KUHP. ”Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan senga­ja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki mu­atan yang melanggar kesusi­laan,” kata hakim. Putusan yang dibacakan ha­kim itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman empat tahun penja­ra. Sejoli itu mengakui sendiri telah memproduksi 26 konten video porno dan mengung­gahnya ke situs porno terbesar di dunia. Motif mereka tak lain demi meraup cuan. RTM yang selama ini men­jadi driver online menjadi otak dari munculnya ide liar mem­produksi video porno. ”Idenya dari laki-laki, yang punya konten,” ujar Kabid Hu­mas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Erdi A Chaniago, Sa­btu (20/3). Sampai akhirnya, video yang dibuat di wilayah Kabupaten Bogor pada Februari 2021 me­nyebar. Keduanya berhasil ditangkap tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dip­impin Kanit 1 Kompol Wisnu Perdana pada Kamis (18/3) malam. Dalam fakta persidangan, keduanya mengaku sengaja memproduksi puluhan epi­sode mesum karena alasan klasik, yakni ekonomi. ”Mengapa melakukan ini, karena faktor ekonomi,” ujar Erdi A Chaniago. Erdi menuturkan, mereka dengan sadar membuat konten video porno lalu diunggah ke situs porno terbesar di dunia melalui akun ’FellyAngelista999’. Meski belum menikah, kedua­nya sudah hidup bersama. ”Mereka melakukan hal ini karena alasan biasa yakni ke­butuhan ekonomi. Dalam si­tuasi ini, mereka inisiatif men­gunggah film-film mereka,”terang Erdi. Dengan diunggah ke situs porno terbesar di dunia itu, keduanya mendapat cuan. Mereka dibayar dari per tayangan yang ditonton orang lain. ”Dijual secara per tayangan atau pay per view guna menda­patkan keuntungan,” tutur Erdi. ”Sistem pembayarannya melalui dollar. Kemudian ma­suk ke akun lain. Dari akun yang lain, ditransfer dalam bentuk bitcoin. Kemudian dijadikan rupiah dan diambil pelaku ini. Hanya kurang 15 menit proses transfernya, berdasarkan sistem digital,”beber Erdi. Sejoli ini sudah terjun ke pro­duksi film porno sejak Novem­ber 2020. Sejak itu, hingga di­tangkap, sudah ada 26 video yang dibuat. Mereka pun telah mendapat cuan belasan juta dari 26 video tersebut. ”Kemudian dari November kemarin, mereka sudah menda­pat keuntungan sebanyak Rp19,5 juta,” kata Erdi. Untuk diketahui, kedua pela­ku berhasil diamankan di ke­diamannya di Cibinong, Ka­bupaten Bogor, pada Kamis (18/3) malam. Kasus ini terungkap usai mun­culnya video berdurasi tiga menit 18 detik di dunia maya. Dalam video itu, awalnya menunjukkan suasana lobi hotel dengan perempuan ber­baju biru muda terlihat sedang berdiri di meja resepsionis. Video kemudian berlanjut ke sebuah kamar dan terjadi ade­gan intim sejoli itu. Dalam amar putusan juga terungkap bahwa sebelum membuat konten video porno, pasangan kekasih itu awalnya hendak berlibur menikmati wisata air, namun tutup karena pandemi Covid-19. ”Sehingga, terdakwa RTM mengajak terdakwa PVT mem­buat konten asusila. Dan ajakan itu disetujui terdakwa PVT,” ujar hakim. Atas kesepakatan itu, kedua­nya kemudian memesan kamar atas nama PVT. RTM kemu­dian menyiapkan sejumlah alat perekam, yaitu sebuah ponsel. Adegan demi adegan saat PVT menggunakan dress merah datang ke hotel hingga adegan di dalam kamar pun direkam dari belakang oleh RTM. ”Handphone untuk merekam oleh terdakwa RTM diletakkan di atas meja kamar dengan status on cam selama kurang lebih 25 menit,” ungkap hakim. Setelah proses perekaman dilakukan, mereka pulang ke kontrakannya. Di rumah kon­trakannya, RTM kemudian melakukan pengeditan gambar video porno tersebut dengan durasi sembilan menit empat detik. ”Selanjutnya terdakwa (RTM, red) meng-upload video ter­sebut yang berdurasi sembilan menit empat detik ke situs Pornhub.com atas nama Felly Angelista yang diberi judul ’Kenikmatan Luar Biasa Cek In Bersama Cewek Chinese- Sunda’. Video yang di-upload telah ditonton sekitar 100 ribu,” tuturnya. Dengan jumlah penonton yang mencapai 100 ribu penon­ton, pasangan kekasih tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp600 ribu, yang uang­nya ditransfer ke dompet digi­tal terdakwa. ”Mereka pergunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,”pungkasnya. (sin/de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X