Masih ingat kasus video porno wanita bergaun merah di sebuah hotel di Bogor yang viral di media sosial? Pasangan kekasih yakni, RTM (31) dan PVT (30) yang menjadi aktor utama dalam video porno itu, harus menjalani masa tahanan di balik jeruji besi. PENGADILAN Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis keduanya dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Gara-gara ulahnya merekam adegan ranjang di situs porno, RTM dan PVT harus merasakan hidup di tahanan. Dalam persidangan, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Sunarti dengan dua anggota yakni, Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan. ”Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata hakim sebagaimana amar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung (MA) yang dilihat pada Senin (27/12). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pasangan kekasih itu terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP. ”Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata hakim. Putusan yang dibacakan hakim itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman empat tahun penjara. Sejoli itu mengakui sendiri telah memproduksi 26 konten video porno dan mengunggahnya ke situs porno terbesar di dunia. Motif mereka tak lain demi meraup cuan. RTM yang selama ini menjadi driver online menjadi otak dari munculnya ide liar memproduksi video porno. ”Idenya dari laki-laki, yang punya konten,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Erdi A Chaniago, Sabtu (20/3). Sampai akhirnya, video yang dibuat di wilayah Kabupaten Bogor pada Februari 2021 menyebar. Keduanya berhasil ditangkap tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kanit 1 Kompol Wisnu Perdana pada Kamis (18/3) malam. Dalam fakta persidangan, keduanya mengaku sengaja memproduksi puluhan episode mesum karena alasan klasik, yakni ekonomi. ”Mengapa melakukan ini, karena faktor ekonomi,” ujar Erdi A Chaniago. Erdi menuturkan, mereka dengan sadar membuat konten video porno lalu diunggah ke situs porno terbesar di dunia melalui akun ’FellyAngelista999’. Meski belum menikah, keduanya sudah hidup bersama. ”Mereka melakukan hal ini karena alasan biasa yakni kebutuhan ekonomi. Dalam situasi ini, mereka inisiatif mengunggah film-film mereka,”terang Erdi. Dengan diunggah ke situs porno terbesar di dunia itu, keduanya mendapat cuan. Mereka dibayar dari per tayangan yang ditonton orang lain. ”Dijual secara per tayangan atau pay per view guna mendapatkan keuntungan,” tutur Erdi. ”Sistem pembayarannya melalui dollar. Kemudian masuk ke akun lain. Dari akun yang lain, ditransfer dalam bentuk bitcoin. Kemudian dijadikan rupiah dan diambil pelaku ini. Hanya kurang 15 menit proses transfernya, berdasarkan sistem digital,”beber Erdi. Sejoli ini sudah terjun ke produksi film porno sejak November 2020. Sejak itu, hingga ditangkap, sudah ada 26 video yang dibuat. Mereka pun telah mendapat cuan belasan juta dari 26 video tersebut. ”Kemudian dari November kemarin, mereka sudah mendapat keuntungan sebanyak Rp19,5 juta,” kata Erdi. Untuk diketahui, kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/3) malam. Kasus ini terungkap usai munculnya video berdurasi tiga menit 18 detik di dunia maya. Dalam video itu, awalnya menunjukkan suasana lobi hotel dengan perempuan berbaju biru muda terlihat sedang berdiri di meja resepsionis. Video kemudian berlanjut ke sebuah kamar dan terjadi adegan intim sejoli itu. Dalam amar putusan juga terungkap bahwa sebelum membuat konten video porno, pasangan kekasih itu awalnya hendak berlibur menikmati wisata air, namun tutup karena pandemi Covid-19. ”Sehingga, terdakwa RTM mengajak terdakwa PVT membuat konten asusila. Dan ajakan itu disetujui terdakwa PVT,” ujar hakim. Atas kesepakatan itu, keduanya kemudian memesan kamar atas nama PVT. RTM kemudian menyiapkan sejumlah alat perekam, yaitu sebuah ponsel. Adegan demi adegan saat PVT menggunakan dress merah datang ke hotel hingga adegan di dalam kamar pun direkam dari belakang oleh RTM. ”Handphone untuk merekam oleh terdakwa RTM diletakkan di atas meja kamar dengan status on cam selama kurang lebih 25 menit,” ungkap hakim. Setelah proses perekaman dilakukan, mereka pulang ke kontrakannya. Di rumah kontrakannya, RTM kemudian melakukan pengeditan gambar video porno tersebut dengan durasi sembilan menit empat detik. ”Selanjutnya terdakwa (RTM, red) meng-upload video tersebut yang berdurasi sembilan menit empat detik ke situs Pornhub.com atas nama Felly Angelista yang diberi judul ’Kenikmatan Luar Biasa Cek In Bersama Cewek Chinese- Sunda’. Video yang di-upload telah ditonton sekitar 100 ribu,” tuturnya. Dengan jumlah penonton yang mencapai 100 ribu penonton, pasangan kekasih tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp600 ribu, yang uangnya ditransfer ke dompet digital terdakwa. ”Mereka pergunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,”pungkasnya. (sin/de/feb/run)