Minggu, 21 Desember 2025

Kafe dan THM Wajib Tutup Pukul 00:00 WIB

- Kamis, 30 Desember 2021 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Satuan Gugus Tugas (Sat­gas) Covid-19 Kota Bogor meminta pelaku usaha, baik kafe hingga Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bogor agar menutup usahanya pada pukul 00:00 WIB saat malam pergantian tahun, Jumat (31/12). Peringatan itu diklaim Satgas Co­vid-19 Kota Bogor untuk mencegah kerumunan yang terjadi di tempat usaha saat malam Tahun Baru 2022. “Bagi pengusaha boleh buka sampai pukul 00:00 WIB. Itu sudah harus bubar (jam 12 malam, red). Bukan close bill pada 00:00 WIB,” ingat Kapolresta Bogor Kota Kom­bes Pol Susatyo Purnomo Condro, Rabu (29/12). Untuk itu, Kombes Pol Su­satyo mengingatkan para pelaku usaha, baik kafe mau­pun THM, dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebab, pihaknya bersama Satgas Gakkum hingga ke­pala Kejari Kota Bogor akan memonitor langsung sejum­lah tempat usaha yang buka sampai lebih dari pukul 00:00 WIB pada malam tahun baru nanti. “Kami pastikan akan ada sanksi tegas bagi para pengu­saha yang melaksanakan ke­giatan melanggar aturan PPKM,” tekannya. “Dan kita juga berharap ma­syarakat sudah di rumah atau tidak melaksanakan kegiatan keluar rumah sampai pukul 22:00 WIB,” pinta Susatyo. Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak mem­perbolehkan warga merayakan malam Tahun Baru 2022. Larangan perayaan tahun baru diberlakukan untuk membatasi mobilitas masy­arakat, serta untuk menghin­dari lonjakan kasus corona. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, larangan pe­rayaan malam Tahun Baru 2022 di wilayahnya untuk mengantisipasi lonjakan ka­sus Covid-19 di Kota Bogor. Seperti yang terjadi pada per­tengahan 2021, tepatnya pada Juni dan Juli. Apalagi saat ini Indonesia tengah mewaspadai melon­jaknya kasus varian Omricon di Indonesia. “Jadi kami mengimbau agar seluruh warga Bogor tidak merayakan tahun baru. Se­baiknya di rumah. Di tempat ibadah lebih baik. Tidak ber­keliling, apalagi berkerumun,” pinta Bima. Bima juga menyebut untuk kegiatan warga saat malam tahun baru dibatasi maksimal tidak lebih dari 50 orang. Serta jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha di­batasi hingga pukul 00:00 WIB. “Tidak boleh ada pesta, tidak boleh ada petasan, tidak bo­leh ada kembang api. Dan kami Forkopimda akan terus berputar, berkeliling, meng­ingatkan warga sampai awal tahun nanti,” ucapnya. Untuk itu, seluruh unsur pada perayaan malam Tahun Baru 2022 disiagakan semua. “Saya minta ASN tidak boleh ada yang keluar kota. Kepala dinas, camat, lurah, semuanya bertugas. Berpiket gantian. Apalagi camat dan lurah,” tegasnya. Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor memastikan pengawasan kerumunan tak hanya fokus dilakukan di pusat kota. Ia juga sudah memerintahkan kegiatan yang berada di wilayah ping­giran Kota Bogor tak luput dari pengawasan. “Keramaian tidak hanya di pusat kota, tapi di semua. Diawasi nobar, berkumpul, keramaian sebagainya, ini agar ditertibkan,” tandasnya. (rez/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X