METROPOLITAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dalih suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang karib disapa Pepen itu diduga menggunakan dalih sumbangan masjid dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. “Tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Di antaranya, dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1). Selain Pepen, perkara ini juga turut menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin. Firli menjelaskan, kasus yang kini menjerat Rahmat Effendi dan delapan tersangka lainnya dari adanya penetapan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar. Ganti rugi dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. “Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi periode 2018–2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” ucap Firli. Sebagai bentuk komitmen, Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Bahkan dia berani menggunakan istilah sumbangan masjid untuk memuluskan aksinya. Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara, yang merupakan orang-orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen. Selain itu, diduga Wahyudin yang merupakan Camat Jatisampurna menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi. “Selain itu, tersangka Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi,” ungkap Firli. Penerimaan uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola Lurah Kati Sari Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta. “Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin,” papar Firli. Sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (feb/ run)