Senin, 22 Desember 2025

Di Balik Sumbangan Masjid Wali Kota Bekasi, Diduga Terima Suap Rp7,1 Miliar

- Jumat, 7 Januari 2022 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dalih suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang karib disapa Pepen itu diduga menggunakan dalih sumbangan masjid dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jaba­tan di Pemerintahan Kota Bekasi. “Tersangka Rahmat Effendi diduga memin­ta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerin­tah Kota Bekasi. Di antaranya, dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” kata Ke­tua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Ku­ningan Persada, Jakarta Sela­tan, Kamis (6/1). Selain Pepen, perkara ini juga turut menjerat delapan orang lainnya sebagai ter­sangka. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Pe­rumahan, Kawasan Permuki­man dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direk­tur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makh­fud Saifudin. Firli menjelaskan, kasus yang kini menjerat Rahmat Effendi dan delapan tersangka lainnya dari adanya penetapan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar. Ganti rugi di­maksud di antaranya pembe­basan lahan sekolah di wi­layah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 mi­liar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 mi­liar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. “Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi periode 2018–2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan di­maksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak peker­jaan,” ucap Firli. Sebagai bentuk komitmen, Pepen diduga meminta sejum­lah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Ba­hkan dia berani menggunakan istilah sumbangan masjid untuk memuluskan aksinya. Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejum­lah uang melalui perantara, yang merupakan orang-orang kepercayaannya yaitu Jum­hana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen. Selain itu, diduga Wahyudin yang merupakan Camat Jati­sampurna menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makh­fud Saifudin Camat Rawalum­bu dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu ma­sjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi. “Selain itu, tersangka Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemo­tongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerin­tah Kota Bekasi,” ungkap Firli. Penerimaan uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola Lurah Kati Sari Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta. “Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rah­mat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin,” papar Firli. Sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No­mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pa­sal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disang­kakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 hu­ruf f serta Pasal 12B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pa­sal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (feb/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X