METROPOLITAN - Harga referensi atau acuan ibadah umrah sudah ditetapkan, tinggal menunggu pengesahan. Besarannya Rp28 juta per orang. Naik Rp2 juta dibanding biaya minimal sebelumnya Rp26 juta per orang. Namun, besaran itu belum termasuk biaya hotel untuk karantina jamaah. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Noer Alya Fitra menuturkan, harga acuan minimal pemberangkatan umrah tersebut belum disahkan. “Hanya kesepakatan antara pemerintah dan seluruh asosiasi travel umrah, dengan biaya seperti itu,” katanya, kemarin. Saat ini, Kemenag sedang menuntaskan draf Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang harga referensi umrah terbaru. Sebelumnya, Kemenag menetapkan harga referensi umrah sebesar Rp26 juta per jamaah. Lebih jauh, sebelum ada pandemi Covid-19, Kemenag menetapkan harga acuan minimal perjalanan ibadah umrah sebesar Rp20 juta per orang. Pria yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, harga acuan umrah Rp28 juta per orang tersebut belum termasuk ongkos sewa hotel untuk karantina. “Baik itu karantina di Indonesia maupun di Saudi,” tuturnya. Aturan yang berlaku saat ini, jelasnya, jamaah akan dikarantina terlebih dahulu selama satu malam sebelum berangkat. Setiba di Saudi, jamaah akan dikarantina kembali lima hari. Lalu, sepulang dari Saudi, jamaah wajib karantina tujuh hari di Tanah Air. Aturan durasi karantina itu berubah-ubah, mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di kedua negara. Pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada tiga rombongan jamaah umrah. Pertama, rombongan yang terbang pada 8 Januari menggunakan Lion Air sebanyak 414 jamaah. Kemudian, pada 10 Januari dengan pesawat Emirates sebanyak 24 jamaah. Lalu, 11 Januari diterbangkan jamaah umrah sebanyak 433 jamaah. Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPHU) Wawan Suhada membenarkan adanya keputusan bersama biaya minimal umrah tersebut. Ia berharap Kemenag segera mengeluarkan kebijakan resmi untuk mengesahkannya. Ia menyampaikan beberapa pertimbangan kenaikan harga minimal biaya umrah itu. Di antaranya, harga visa umrah naik dari USD 175 menjadi USD 202 per jamaah. Harga visa naik karena di dalamnya ada komponen untuk asuransi Covid-19. Kenaikan harga juga disebabkan sewa bus di Arab Saudi yang ikut naik. Komponen tersebut naik karena kapasitas bus dibatasi untuk jaga jarak di tengah pandemi Covid-19. Wawan juga menyebut adanya kewajiban swab PCR membuat biaya umrah tersebut naik dibanding tahun lalu. (jp/feb/run)