METROPOLITAN - Akal bulus komplotan mafia tanah yang telah beraksi sejak 2014, terungkap. Enam pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan tanah, tak berkutik saat dibekuk Satreskrim Polres Bogor. Yakni, AS, D, R, IS, MS, dan juga A. Keenamnya terlibat dalam kasus penjualan aset milik Kementerian Keuangan seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan membeberkan peran masing-masing dari keenam pelaku. “Ada satu oknum dari internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kemudian juga pelaku utama AS, pernah bekerja sebagai honorer di DJKN. Tugasnya sebagai pengawas objek-objek tanah DJKN. Setelah keluar malah memanfaatkan pengalamannya itu untuk mengaku sebagai orang DJKN,” bebernya, kemarin. AS, lanjut Siswo, memanfaatkan akses ke DJKN untuk mencari informasi objek tanah yang merupakan aset Kementerian Keuangan. AS berhasil mengelabui para korban dengan surat-surat yang seolah diterbitkan DJKN dengan meminta bantuan D. Pelaku D mendapat upah Rp200 ribu dari AS setiap diminta membantu AS. Sedangkan AS meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. “Bahkan kita temukan ketika digeledah, ada fotokopian yang harusnya informasinya bersifat rahasia. Dia bawa ke rumah, kemudian dimanfaatkan untuk membuat dokumen-dokumen palsu terkait objek-objek aset negara tersebut,” jelas Siswo. Saat ini, jajarannya pun masih mengejar dua pelaku lain yang berperan memproduksi sertifikat palsu. Sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai perantara. Dari keterangan AS, biaya untuk membuat sertifikat palsu itu kurang lebih Rp20 juta. Selama tujuh tahun beraksi sejak 2014, AS dan komplotannya sudah berhasil membuat sekiranya 60 surat palsu yang bentuknya variatif. Mulai dari surat dari DJKN ataupun sertifikat pelunasan tanah. ”Ini ada sertifikat tanah. Dari satu sertifikat ini AS mendapat keuntungan Rp20 juta. Sedangkan, untuk pembuatan satu surat palsu dari DJKN, tersangka D yang membuatnya dibayar Rp200 ribu per surat,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin di Mapolres Bogor. Sejak beraksi, AS dan kelompoknya sudah meraup keuntungan sebanyak Rp10 miliar yang merugikan negara sebanyak Rp5 miliar. ”Harapan kami dengan adanya rilis ini, masyarakat yang pernah merasa membeli atau berinteraksi degan mereka itu bisa datang untuk melaporkan kerugiannya. Karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lain,” pinta Siswo. Sebagai mantan pegawai honorer di DJKN, AS memiliki akses untuk mencari objek-objek tanah yang merupakan aset dari DJKN. ”Ketika kita periksa yang seharusnya itu sifatnya rahasia, dia bawa ke rumah kemudian dimanfaatkan untuk membuat dokumen palsu terkait aset tanah negara tersebut,” terangnya. Sesuai perannya masing-masing, jelas Siswo, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Ada juga pelaku yang dikenakan pasal penipuan dengan Pasal 377 KHUP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. “Harapan kami dengan adanya rilis ini, masyarakat yang pernah merasa membeli atau berinteraksi dengan mereka itu bisa datang untuk melaporkan kerugiannya. Tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya,” pungkasnya. (fer/c/feb/run)