Kamis, 13 Januari 2022, jadi hari nahas bagi Andri Supriyadi. Gara-gara perkara sepele, Andri dihujam pisau belati di Jalan Raya Cibanteng. PAGI itu, pukul 09:30 WIB, warga berkerumun di depan warung kelontong yang ada di pinggir Jalan Cibanteng Babengjet, Desa Cibanteng, Ciampea, Kabupaten Bogor. Tubuh Andri tergeletak di pinggir jalan, dengan wajah berlumur darah. Begitu juga dengan badannya. Andri sempat sadar saat ditemukan warga tak berdaya. Ia meringis menahan kesakitan usai dihujam pisau belati oleh pengendara motor yang sebelumnya bersenggolan. Adalah Fachrul Rozi, pelaku penusukan terhadap Andri akibat senggolan di jalanan. Rozi yang gelap mata tega menusuk pelipis korban. Tak sampai di situ, pisau yang dibawa Rozi di jok motornya juga ia arahkan ke bagian dada Andri hingga nyawanya tidak tertolong. Melihat kejadian tersebut, warga sekitar mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Panik dikejar warga, pelaku kemudian membuang barang bukti berupa sebilah pisau ke arah warung kelontong. ”Saat di lokasi kejadian, kedua pengendara sempat adu mulut, dan salah satunya mengeluarkan pisau lalu menusukkan ke korban pada bagian pelipis kiri dan dada hingga berlumur darah,” kata Rohmat (38), saksi mata. Rohman menuturkan, pelaku secara tiba-tiba melakukan penusukan setelah sebelumnya diketahui pelaku menyalip kendaraan korban dan dikejar korban hingga keduanya berhenti di lokasi kejadian. Hal itu pun diamini Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto. ”Awal mulanya korban dari arah Kota Bogor menuju Leuwiliang untuk menemui istrinya di Tegalwaru, Kecamatan Ciampea. Pelaku dari arah bersamaan, saat di jalan, bersenggolan dengan korban hingga keduanya terjadi cekcok,” kata Beben Susanto kepada wartawan. Beben membeberkan, adu mulut antara pelaku dan korban semakin tak terkendali. Korban sempat memukul pelaku menggunakan helm. Tak terima dipukul, pelaku kemudian mengambil pisau yang ada di bawah jok motornya (bagasi, red). ”Tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Tersangka kemudian turun dari sepeda motornya, kemudian tersangka mengambil senjata tajam berupa pisau yang disimpan di bawah jok sepeda motor,” beber Beben. ”Tersangka menusukkan senjata tajam tersebut kepada korban yang mengenai kepala samping (pelipis, red), kemudian bagian dada,” tambahnya. Beben mengatakan, warga yang melihat penganiayaan itu langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Ciampea. Beben menambahkan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi Dramaga. Namun, nyawanya tidak terselamatkan lantaran kehabisan darah. Ia menegaskan pelaku kini sudah ditahan di Polsek Ciampea dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” tegas Beben. (ads/c/feb/run)