Senin, 22 Desember 2025

Lagi! Syuting Ikatan Cinta Bikin Satgas Covid Ketar-ketir

- Jumat, 4 Februari 2022 | 10:30 WIB

METROPOLITAN - Syuting sinetron Ikatan Cinta kem­bali menuai sorotan. Musababnya, proses pembuatan sinetron ini kembali menyebabkan kerumunan di tengah Bogor menerapkan pemberlakuan Pember­lakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Namun, kegiatan syuting kali ini bukan dilaksanakan di Kabupaten Bogor, melain­kan dilakukan di Kota Bogor. Informasinya, lokasi syuting Ikatan Cinta sendiri berlangs­ung di dua lokasi berbeda yang ada di Kota Bogor. Pertama dilaksanakan di mal BTM, Kecamatan Bogor Tengah, pada 12 Januari lalu dan kedua di kawasan Dreded, Kelurahan Bondongan, Ke­camatan Bogor Selatan, pada 1 Februari. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan proses syuting sine­tron Ikatan Cinta sendiri dilaksanakan saat Kota Bogor tengah menerapkan pember­lakuan PPKM Level 2. Menanggapi itu, Ketua Sat­gas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya mengaku akan memang­gil panitia penyelenggara syuting Ikatan Cinta dalam waktu dekat ini. “Nanti saya akan cek dan saya minta dipanggil penyel­enggaranya. Nggak boleh ada kerumunan,” kata Bima Arya, Kamis (3/1). Menurutnya, penyelengga­raan syuting sebenarnya sah-sah saja dilakukan. Tetapi, panitia penyelenggara harus sudah mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor. Sebab, kepastian tidak ada kerumunan dan proses pelaks­anaan kegiatan tetap mene­rapkan prokes ketat jadi ke­harusan yang patut dipenuhi pihak penyelenggara. “Boleh saja buat kegiatan. Tapi karena Omicron lagi naik, jadi harus betul-betul diba­tasi, karena lonjakannya eksponensial,” tuturnya. Sementara itu, Humas Mal BTM, Yuyun, membenarkan adanya pelaksanaan syuting Ikatan Cinta yang berlangsung di lingkungan tempatnya be­kerja. Namun, kegiatan ter­sebut sudah dilakukan sejak Januari lalu. “Benar. Itu pun sebentar, (ha­nya, red) sampai pukul 11:00 WIB,” kata Yuyun, Kamis (3/2). Meski begitu, Yuyun meya­kini bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya telah meminta agar proses sy­uting dilakukan dengan tetap memerhatikan prokes ketat. “Kalau video yang tersebar, itu lagi adegan dalam film turun eskalator. Jadi talent-nya nggak pakai masker. Imbau­an kita juga sudah diinfokan dan tidak ada komunikasi (pengumuman ke masyarakat, red) seperti disebar atau flyer apa pun,” kata Yuyun. “Bahkan di akun-akun sos­med kami pun tidak meng­informasikan adanya syuting. At least yang kesebar itu video-video dari fansnya film terse­but,” ujarnya. Sebelumnya, di tengah bu­mingnya sinetron Ikatan Cinta, rupanya ada polemik yang cukup menyita perha­tian. Kehadiran fans atau penggemar sinetron Ikatan Cinta saat syuting di Bogor yang menyebabkan kerumu­nan menjadi sorotan. Polemik ini bukan tanpa alasan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menerapkan kebijakan PPKM demi menekan penye­baran Covid-19. Informasi yang dihimpun, lokasi syuting sinetron yang dibintangi Arya Saloka dan Amanda Manopo itu berada di Beth Kasegaran Theresia Senior Living & Resort, Suka­raja, Kabupaten Bogor. Atas kondisi tersebut, po­lisi bahkan berencana mem­bubarkan proses syuting si­netron Ikatan Cinta jika ter­jadi pelanggaran protokol kesehatan. Kerumunan akibat syuting Ikatan Cinta juga pernah ter­jadi di wilayah Kabupaten Bogor tahun lalu. Pemkab Bogor akhirnya memberi sanksi denda Rp20 juta kepada manajemen si­netron Ikatan Cinta karena dinilai melanggar prokes pen­cegahan Covid-19 saat syuting di wilayah Gununggeulis, Megamendung. ”Satpol PP sudah cek men­indaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelangga­ran prokes, red), tetap kami pantau terus,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan Covid-19 di Cibi­nong, Bogor pada 2021 lalu. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor saat itu menyebut memang sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar tim Ikatan Cinta. Apalagi, para pemerannya tidak mengenakan Alat Pel­indung Diri (APD). ”Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyi­aran Indonesia, red) harus pakai masker tiap acara,” kata Ade Yasin. Menurutnya, aturan menge­nai prokes telah diatur mela­lui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhal­lah mengungkapkan bahwa surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku. (ryn/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X