METROPOLITAN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan pembangunan Rest Area Gunung Mas Puncak (Rest Area Puncak) sebagai bagian dukungan penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Rest area itu berfungsi menata Pedagang Kaki Lima (PKL) atau usaha mikro serta meningkatkan kegiatan agrowisata sehingga meningkatkan perekonomian di kawasan Puncak, Bogor, pasca-pandemi Covid-19. “Selain berfungsi untuk tempat singgah pengendara, kehadiran rest area juga didorong dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal melalui penyediaan kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada wartawan, Kamis (3/3). Rest Area Gunung Mas Puncak dibangun sejak September 2020 dan selesai pada Desember 2021 dengan anggaran sebesar Rp52,9 miliar. Pembangunannya dilakukan PT Subota International Contractor sebagai kontraktor pelaksana. “Rest area tersebut telah siap ditempati 516 PKL atau usaha mikro guna meningkatkan pariwisata wilayah Bogor dan sekitarnya,” ujarnya. Selain itu, pembangunan rest area ini juga merupakan salah satu upaya jangka panjang dalam mengurangi risiko terjadinya longsor pada jalur Puncak akibat adanya perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi. Rest Area seluas tujuh hektare itu juga telah dilengkapi sejumlah fasilitas utama, yakni tiga area parkir seluas 1.774 m2 yang mampu menampung sekitar 500 mobil, masjid seluas 576 m2, dan plaza pandang seluas 572,27 m2. “Tersedia juga meeting point untuk evakuasi pengunjung jika terjadi bencana, docking station, taman atau ruang terbuka hijau, amphitheater, kolam retensi, Tempat Pengelolaan Sampah (TPS), serta toilet umum,” tandas Basuki. (*/feb/run)