Senin, 22 Desember 2025

Tajir Melintir, Ujungnya Diancam Bui

- Jumat, 11 Maret 2022 | 10:40 WIB

Metropolitan - Satu per satu julukan ‘crazy rich’ Tanah Air mulai terbuka kedoknya. Dua pria muda yang dikenal tajir melintir, nyatanya justru terjerat kasus peni­puan investasi bodong. Ada­lah Indra Kenz, crazy rich Medan yang kini menjadi tersangka kasus judi Binomo. Disusul, Doni Salmanan yang juga terseret kasus yang sama, namun berbeda aplikasi. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli mengatakan, Doni Salmanan menggunakan platform Quo­tex, sedangkan Indra Kenx menggunakan platform Bi­nomo. Sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanan disang­kakan dengan pasal judi on­line dan penipuan. "Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/ atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pi­dana pencucian uang," ujar Gatot. Polisi saat ini masih mela­kukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana judi on­line dan penipuan yang dila­kukan tersangka Doni Salma­nan. Menurut Kabag Penum Di­visi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli, Doni Salmanan akan dihukum 20 tahun penja­ra jika terbukti bersalah. An­caman hukuman tersebut sama dengan ancaman bui yang diterima Indra Kenz. Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap cara Doni Salmanan mendapat cuan sebagai afiliator trading bi­nary option lewat aplikasi Quotex. Doni mendapatkan keuntungan dari kekalahan dari setiap member di apli­kasi tersebut. Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, ditetap­kan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong tra­ding opsi binari lewat apli­kasi Quotex. Pria kelahiran 1998 itu langsung ditahan polisi. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa Quo­tex menggunakan skema bagi hasil kepada afiliatornya. Dengan skema tersebut Doni mendapat bagian 80 persen dari kekalahan member. "(Keuntungan, ed) 80 persen dari kekalahan (member atau trader yang ikut dengannya)," kata Reinhard saat dikonfir­masi, Rabu (9/3). Doni memiliki member di grup VIP Telegram dengan jumlah yang cukup fantastis. Reinhard mengatakan bahwa jumlah anggota aktif di group tersebut sekitar 25 ribu orang. "Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota itu bisa indikasi (aktif, red) karena 25 ribu ar­tinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu," beber Reinhard. Reinhard menyebut Doni kerap mempromosikan apli­kasi trading tersebut melalui akun YouTube-nya. Bahkan, ada kalimat-kalimat ajakan kepada para calon korban untuk ikut bermain atau men­anamkan investasi. "Dia kan memberikan be­rita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya men­jebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," ungkap Reinhard. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus in­vestasi bodong trading bi­nary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) malam. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu diper­sangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektro­nik dan atau penipuan/per­buatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang peru­bahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infor­masi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ditangkapnya Doni Salma­nan, agaknya membuat se­jumlah selebriti ketar-ketir. Sebab, polisi sedang meny­elidiki aliran dana dari ter­sangka. Pasalnya, Doni Sal­manan kerap menggelontor­kan uang bernilai fantastis untuk sejumlah artis. Salah satunya, ia pernah me­nyawer Rp1 miliar untuk Reza Oktovian yang melakukan live streaming di YouTube. Bukan itu saja, Lesti Kejora dan Rizky Billar juga pernah menerima sumbangan per­nikahan berupa amplop co­kelat tebal. Selain kepada Reza Arap dan pasangan Les­lar, Doni Salmanan juga per­nah memborong brand mi­numan Rizky Febian seba­nyak Rp400 juta. Adapun tidak diketahui jum­lah sumbangan yang diterima Lesti Kejora dan Rizky Billar dari Doni Salmanan, sebab mereka tidak membocorkan­nya. Polisi hingga kini juga belum menetapkan status tersangka kepada para artis yang namanya ikut terseret. Hanya saja, untuk Reza Arap, besar kemungkinan uang do­nasi Rp1 miliar itu akan di­minta agar dikembalikan. Mengenai nasib artis lain, masih belum diketahui. (med/ feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X