Metropolitan - Satu per satu julukan ‘crazy rich’ Tanah Air mulai terbuka kedoknya. Dua pria muda yang dikenal tajir melintir, nyatanya justru terjerat kasus penipuan investasi bodong. Adalah Indra Kenz, crazy rich Medan yang kini menjadi tersangka kasus judi Binomo. Disusul, Doni Salmanan yang juga terseret kasus yang sama, namun berbeda aplikasi. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli mengatakan, Doni Salmanan menggunakan platform Quotex, sedangkan Indra Kenx menggunakan platform Binomo. Sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanan disangkakan dengan pasal judi online dan penipuan. "Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/ atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot. Polisi saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana judi online dan penipuan yang dilakukan tersangka Doni Salmanan. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli, Doni Salmanan akan dihukum 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. Ancaman hukuman tersebut sama dengan ancaman bui yang diterima Indra Kenz. Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap cara Doni Salmanan mendapat cuan sebagai afiliator trading binary option lewat aplikasi Quotex. Doni mendapatkan keuntungan dari kekalahan dari setiap member di aplikasi tersebut. Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading opsi binari lewat aplikasi Quotex. Pria kelahiran 1998 itu langsung ditahan polisi. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa Quotex menggunakan skema bagi hasil kepada afiliatornya. Dengan skema tersebut Doni mendapat bagian 80 persen dari kekalahan member. "(Keuntungan, ed) 80 persen dari kekalahan (member atau trader yang ikut dengannya)," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (9/3). Doni memiliki member di grup VIP Telegram dengan jumlah yang cukup fantastis. Reinhard mengatakan bahwa jumlah anggota aktif di group tersebut sekitar 25 ribu orang. "Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota itu bisa indikasi (aktif, red) karena 25 ribu artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu," beber Reinhard. Reinhard menyebut Doni kerap mempromosikan aplikasi trading tersebut melalui akun YouTube-nya. Bahkan, ada kalimat-kalimat ajakan kepada para calon korban untuk ikut bermain atau menanamkan investasi. "Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," ungkap Reinhard. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) malam. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ditangkapnya Doni Salmanan, agaknya membuat sejumlah selebriti ketar-ketir. Sebab, polisi sedang menyelidiki aliran dana dari tersangka. Pasalnya, Doni Salmanan kerap menggelontorkan uang bernilai fantastis untuk sejumlah artis. Salah satunya, ia pernah menyawer Rp1 miliar untuk Reza Oktovian yang melakukan live streaming di YouTube. Bukan itu saja, Lesti Kejora dan Rizky Billar juga pernah menerima sumbangan pernikahan berupa amplop cokelat tebal. Selain kepada Reza Arap dan pasangan Leslar, Doni Salmanan juga pernah memborong brand minuman Rizky Febian sebanyak Rp400 juta. Adapun tidak diketahui jumlah sumbangan yang diterima Lesti Kejora dan Rizky Billar dari Doni Salmanan, sebab mereka tidak membocorkannya. Polisi hingga kini juga belum menetapkan status tersangka kepada para artis yang namanya ikut terseret. Hanya saja, untuk Reza Arap, besar kemungkinan uang donasi Rp1 miliar itu akan diminta agar dikembalikan. Mengenai nasib artis lain, masih belum diketahui. (med/ feb/run)