Senin, 22 Desember 2025

Indra Kenz Hilangkan Barbuk Hp dan Komputer

- Jumat, 18 Maret 2022 | 10:01 WIB

METROPOLITAN - Crazy rich Medan, Indra Kenz, yang menjadi tersangka kasus Binomo, diduga menghilangkan barang bukti perkara yang menjeratnya. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. “Dia (Indra Kenz, red) menghilangkan barang buktinya,” kata Whisnu ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/3). Barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz adalah ponsel miliknya, ter­masuk komputer miliknya yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya. “Mau diambil (ponsel, red) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphone-nya. Kompu­ternya hilang. Kalau handpho­ne-nya ada kan bisa kelihatan tuh sama monitornya,” ujar Whisnu. Menghilangkan barang buk­ti kejahatan merupakan bentuk kejahatan dan diancam dengan pidana hingga lebih dari dela­pan tahun penjara. Mengacu pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE):
  1. Ancaman penjara sembi­lan bulan
Sesuai Pasal 221 ayat 1 KUHP, penghilangan barang bukti terancam penjara selama sem­bilan bulan. Selain sebagai mengatur hu­kuman penghilangan barang bukti, pasal ini juga berlaku kepada siapa pun yang senga­ja menyembunyikan pelaku tindak pidana kejahatan agar dapat menghindari penyidikan atau penahanan oleh aparat penegak hukum. Bagi pelaku pidana yang juga melakukan penghilangan barang bukti, maka dikenakan pasal berlapis selain pasal utama tentang kejahatannya.
  1. Ancaman empat tahun penjara
Sesuai Pasal 233 KUHP, men­ghilangkan atau merusak barang bukti terancam empat tahun penjara. Penghilangan barang bukti pada kondisi tertentu mencakup tindak perusakan. Sebab bisa jadi, pelakunya merusak terle­bih dahulu kemudian menghi­langkannya sehingga saat di­temukan sudah tidak dapat digunakan.
  1. Ancaman delapan tahun penjara
Ancaman penjara delapan tahun akan diberikan jika men­ghilangkan barang bukti elek­tronik. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU ITE, selain ancaman penjara delapan tahun, juga ada ancaman denda Rp2 mi­liar. Ancaman tersebut tidak hanya berlaku untuk pelaku utama tapi juga yang membantunya. Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz men­ghilangkan barang bukti terse­but sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022) lalu. Ia mengaku ponselnya hilang. Saat ditangkap, ponsel yang digunakan Indra Kenz adalah ponsel baru. “Handphone-nya baru, hand­phone yang lama hilang kata­nya,” ujar Whisnu. Saat penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti ponsel mi­lik Indra Kenz tidak ditemukan data apa pun karena sudah ganti ponsel dengan yang baru. Diduga ada yang memberita­hukan Indra Kenz untuk men­ghilangkan barang bukti. “Nggak ada (bukti). Kami bongkar nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu. Tidak hanya menghilangkan barang bukti, Indra Kenz juga terindikasi memindahkan uang yang ada di rekeningnya se­hingga penyidik hanya mene­mukan uang nominal Rp1,8 miliar dalam rekening tersang­ka. Diduga ada yang menga­jarkannya untuk memindahkan uangnya tersebut. “Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz, red) kan rekening­nya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin,” kata Whisnu. Untuk melacak ke mana uang tersebut dipindahkan Indra Kenz, Whisnu mengaku pi­haknya meminta bantuan Pu­sat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening mi­lik tersangka. “Nah ini kami lagi minta ban­tuan PPAT buat melacak re­keningnya ke mana aja. Kami nggak bisa buka rekeningnya, kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana-ke mana, lalu kami cek,” ujarnya. Dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak koo­peratif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari apli­kasi Binomo. Termasuk meno­lak disebut sebagai afiliator Binomo. “Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu di­tangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu. Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum. Untuk mengoptimalkan penyi­taan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihak juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Bino­mo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz. Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya. “(Keluar kota) memburu afi­liasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya ming­gu depan ada pengembangan baru lagi,” ungkap Whisnu. Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Ber­dasarkan berita acara peme­riksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar. Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank. Indra Kenz dijerat pasal ber­lapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE an­camannya enam tahun penja­ra. (sol/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X