Minggu, 21 Desember 2025

Warga Parung Edarkan Sabu Anak

- Jumat, 18 Maret 2022 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Peredaran sabu tak ada habisnya. Bukan cuma orang dewasa yang diincar. Anak-anak pun masuk dalam buruan. Tak terkecuali anak-anak di Kabupaten Bogor. Ini terkuak dari hasil penyelidikan terhadap pengedar sabu berinisial YT yang ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Kepada polisi, YT mengaku kerap menjual­belikan sabu kepada anak-anak di wilayah hukum Kota Depok dan juga Kabupaten Bogor. Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi mengatakan, penangkapan peng­edar sabut berdasarkan laporan dari masyara­kat. Dua pelaku dibekuk di tempat berbeda. Ter­sangka KH ditangkap di kediamannya di wi­layah Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sedangkan tersangka YT ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. ”Kedua tersangka memiliki pekerjaan serabutan dan mengedarkan sabu kepada anak-anak dan komunitas,” ujar Supriyadi, Kamis (17/3). Ia menjelaskan, saat me­nangkap KH di kediamannya, Polsek Bojongsari mendapat­kan barang bukti sabu sebe­rat 3,03 gram. Tersangka me­mecah sabu tersebut men­jadi sepuluh bagian kecil atau kantong klip. ”Jadi tersangka ini mem­buat paket kecil dengan har­ga jual Rp110 ribu sampai Rp150 ribu,” jelas Supriyadi. Supriyadi mengungkapkan, tersangka YT ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Polsek Bojongsari telah melakukan penyelidikan hingga melaku­kan penangkapan terhadap tersangka. ”Dari tangan tersangka dida­pati sabu seberat 1,24 gram,” ungkap Supriyadi. Selain mengamankan sabu, Polsek Bojongsari mengaman­kan sejumlah barang bukti lainnya seperti bong untuk mengisap sabu, korek api, dan handphone. Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara bertransaksi melalui handphone dan janjian di suatu tempat. ”Kedua tersangka diancam hukuman di atas lima tahun penjara karena melanggar Pasal 114 junto 112 UUD Ta­hun 2009 tentang narkotika,” terang Supriyadi. Sementara itu, Kapolsek Bojongsari Kompol Muham­mad Syahroni akan menindak tegas terhadap anggota yang bermain kasus, apalagi ter­kait peredaran narkotika. Sesuai atensi dari Polda Met­ro Jaya, peredaran narkotika harus dilakukan pengungka­pan dan penangkapan. ”Saya tekankan kepada ang­gota, jangan bermain kasus apabila ada yang bermain. Akan saya tenggelamkan dan cuci gudang jajarannya,” tegas Syahroni. Syahroni menambahkan, peredaran narkotika di wi­layah hukum Polsek Bojongs­ari masih terbilang kondusif. Pada umumnya peredaran narkotika beredar melalui jaringan atau komunitas. ”Untuk wilayah Bojongsari dan Sawangan itu tidak ter­lalu begitu kelihatan karena masalah narkoba, seperti yang disampaikan humas tadi lewat jaring komunitas,” pungkas Syahroni. (rd/feb/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X