Sebuah rumah di Kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsikidul, Kabupaten Bogor, digerebek polisi. Selasa (19/4), petugas menyatroni rumah yang kerap dijadikan tempat mengoplos ratusan tabung elpiji.
POLISI membongkar praktik pengoplosan gas elpiji rumahan yang selama ini diketahui menjual gas elpiji oplosan 12 kilogram (kg) dengan harga di bawah pasaran.
Praktik pengoplosan gas elpiji itu dibongkar Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, yang dipimpin Kasubdit AKBP Andry Agustiano.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Rolandy mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ada dua pelaku sedang mengoplos gas elpiji 12 kg tersebut. Kedua pelaku yakni MS dan AA.
”Kami mengamankan dua pelaku yang memindahkan isi gas elpiji,” kata Roland Rolandy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/4).
Kedua pelaku itu bekerja pada seseorang berinisial GS. Bos GS saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, saat digerebek, tak ada di lokasi.
Roland menuturkan, praktik pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Tabung gas 3 kg tersebut didapat para pelaku dengan membeli di pangkalan dengan harga Rp17.500 per tabung. Isi dari empat tabung gas melon kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kg.
”Tersangka menggunakan alat besi yang sudah dimodifikasi sendiri untuk memindahkan,” terangnya.
-
Tabung gas 12 kg berwarna biru itu pun kemudian dijual para pelaku. Harga satu tabung gas elpiji 12 kg dijual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp185 ribu per tabung.
Sehingga, bila diasumsikan, empat tabung gas dengan harga yang dibeli di pangkalan Rp17.500 dikalikan empat tabung, tersangka menggunakan modal Rp70 ribu untuk satu tabung 12 kg. Kemudian dijual dengan harga Rp180–185 ribu.
Dalam perkara ini, jelas Roland, para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga.
”Keuntungan per hari Rp5,7 juta, dikalkulasikan sejak Maret. Estimasi Rp175 juta,” beber Roland.
Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan, dari kasus itu, polisi menyita 451 tabung. Terdiri atas, 58 unit tabung 12 kg, delapan unit tabung 5,5 kg, dan 385 unit tabung 3 kg.
”Dari pengembangan dan keterangan yang diperoleh, upaya para tersangka itu beromzet sekitar Rp175 juta per bulan,” jelas Ibrahim di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (21/4).
Para pelaku, tuturnya, membeli gas elpiji 3 kg dari penjual resmi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan harga Rp17.500 per unit. Selanjutnya, gas di tabung 3 kg itu dipindahkan ke tabung 12 kg.
Setiap tabung 12 kg itu, lanjutnya, diisi dari empat tabung gas 3 kg. Dengan begitu, modal untuk mengoplos tabung 12 kg dari tabung 3 kg seharga Rp70 ribu.
”Gas tabung 12 kg itu lalu dijual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp185 ribu per tabung. Dengan demikian, para pelaku bisa meraup untung dari gas 12 kg sebesar Rp115 ribu per tabung,” terang Ibrahim.
”Jadi ini perkembangan penyelidikan. Pada 19 April, ditemukan orang yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (de/ jp/feb/run)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
Kamis, 17 April 2025 | 00:48 WIB
Jumat, 3 Januari 2025 | 12:48 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:39 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:23 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:03 WIB
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:39 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:46 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:52 WIB
Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:19 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 23:29 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 22:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:06 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:12 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:50 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:18 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:33 WIB
Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:10 WIB