Sebut saja Neng. Masa belianya direnggut H (37), pria yang tak lain tetangganya sendiri. Usia Neng baru 17 tahun. Ia masih tercatat sebagai siswi kelas IX SMP di Cibungbulang. BELAKANGAN, Neng tak pernah pulang ke rumah. Kedua orang tuanya kebingungan mencarinya. Sampai akhirnya terkuak kedok yang dilakukan pria berinisial H yang selama ini kerap mengelabui Neng dengan janji manis. Seorang siswi SMP di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, diketahui menjadi korban pencabulan. Awalnya, korban diketahui tak pernah pulang lagi ke rumahnya. Orang tua korban pun melakukan pencarian. Dari pencarian tersebut, orang tua korban mendapat informasi dari teman-teman anaknya bahwa korban masih masuk sekolah meski tidak pulang ke rumah. Berbekal informasi tersebut, orang tua korban lalu menjemputnya di sekolah. “Diketahui informasi dari teman-teman sekolahnya bahwa korban yang masih berstatus pelajar tersebut masih masuk sekolah. Dari situlah dilakukan penjemputan oleh orang tuanya di sekolah,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, Sabtu (6/8). Akhirnya, Neng pun mengaku tinggal di salah satu kontrakan yang dibiayai teman dekatnya alias dipaksa kumpul kebo, selama tak pulang ke rumah. “Selama kenal, teman dekatnya tersebut telah melakukan hubungan layaknya suami-istri beberapa kali,” ungkapnya. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kontrakannya. Demi memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku membujuk rayu atau mengiming-imingi menikahi korban hingga terjadilah persetubuhan di dua tempat tersebut. ”Dijanjikan nikah. Dalam setahun diperlakukan begitu (dicabuli, red). Pelaku ini tetanggaan,” ungkap Siswo. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan atau berhubungan layaknya suami-istri sebanyak tiga kali. ”Akhirnya baru mengaku. Si pelaku ditangkap tanggal 2 Agustus. Pekerjaannya buruh harian lepas,” ujarnya. “Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku H ini bahwa dirinya mengakui pernah berhubungan layaknya suami-istri sebanyak tiga kali. Yang mana hal tersebut dilakukan di rumah orang tuanya sebanyak dua kali dan sekali di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor,” terang Siswo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana. “Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (fin/feb/run)