Senin, 22 Desember 2025

Dijanjikan Nikah Pria 37 Tahun, Bocah SMP Dipaksa Kumpul Kebo

- Senin, 8 Agustus 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)

Sebut saja Neng. Masa belianya direnggut H (37), pria yang tak lain tetangganya sendiri. Usia Neng baru 17 tahun. Ia masih tercatat sebagai siswi kelas IX SMP di Cibungbulang. BELAKANGAN, Neng tak pernah pulang ke rumah. Ke­dua orang tuanya kebing­ungan mencarinya. Sampai akhirnya terkuak kedok yang dilakukan pria berinisial H yang selama ini kerap menge­labui Neng dengan janji ma­nis. Seorang siswi SMP di Cibung­bulang, Kabupaten Bogor, diketahui menjadi korban pencabulan. Awalnya, korban diketahui tak pernah pulang lagi ke ru­mahnya. Orang tua korban pun melakukan pencarian. Dari pencarian tersebut, orang tua korban mendapat informasi dari teman-teman anaknya bahwa korban masih masuk sekolah meski tidak pulang ke rumah. Berbekal informasi tersebut, orang tua korban lalu men­jemputnya di sekolah. “Diketahui informasi dari teman-teman sekolahnya bahwa korban yang masih berstatus pelajar tersebut ma­sih masuk sekolah. Dari situ­lah dilakukan penjemputan oleh orang tuanya di sekolah,” ujar Kasat Reskrim Polres Bo­gor AKP Siswo Tarigan, Sabtu (6/8). Akhirnya, Neng pun menga­ku tinggal di salah satu kon­trakan yang dibiayai teman dekatnya alias dipaksa kum­pul kebo, selama tak pulang ke rumah. “Selama kenal, teman de­katnya tersebut telah mela­kukan hubungan layaknya suami-istri beberapa kali,” ungkapnya. Pihak keluarga korban ke­mudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kontrakannya. Demi memuluskan perbua­tan bejatnya, pelaku membujuk rayu atau mengiming-imingi menikahi korban hingga ter­jadilah persetubuhan di dua tempat tersebut. ”Dijanjikan nikah. Dalam setahun diperlakukan begitu (dicabuli, red). Pelaku ini te­tanggaan,” ungkap Siswo. Dari hasil penyidikan, pela­ku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan atau berhubungan layaknya suami-istri sebanyak tiga kali. ”Akhirnya baru mengaku. Si pelaku ditangkap tanggal 2 Agustus. Pekerjaannya buruh harian lepas,” ujarnya. “Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku H ini bahwa dirinya mengakui per­nah berhubungan layaknya suami-istri sebanyak tiga kali. Yang mana hal tersebut dila­kukan di rumah orang tuanya sebanyak dua kali dan sekali di sebuah vila di kawasan Pun­cak, Bogor,” terang Siswo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindun­gan Anak jo Pasal 64 KUHPi­dana. “Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 mi­liar,” tandasnya. (fin/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X