Kematian Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya terkuak. Bukan akibat tembak-tembakan seperti saat awal kasus ini muncul 8 Juli lalu. Tetapi, Brigadir J sengaja dibunuh atasannya sendiri yang tak lain Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri. Apa sebenarnya motif FS hingga tega menghilangkan nyawa ajudannya? SETELAH 30 hari berlalu sejak Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen FS, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maraton melakukan pengungkapan kasus. Tak mau institusi Polri kehilangan marwah, kasus kematian Brigadir J yang semula ditangani Polda Metro Jaya langsung diambil Bareskrim Polri. Bahkan, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memimpin langsung pemeriksaan Irjen FS bersama tim khusus. Tiga hari usai jabatan Irjen FS dicpot sebagai Kadiv Propam Polri, suami Putri Candrawhati itu juga langsung digelandang ke Mako Brimob. Pada 7 Agustus 2022, Irjen FS menjalani pemeriksan terkait pelanggaran etik, dimana sang jenderal ketahuan menghilangkan barang bukti berupa kamera pengawas atau CCTV. Bharada E yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J akhirnya secara sukarela membuat pengakuan dengan menulisnya sendiri. Sampai akhirnya, Selasa (9/8) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar dalang di balik kematian Brigadir J. Irjen Sambo, jenderal bintang dua dengan karier mentereng, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Totalnya sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Di antaranya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), dan KM. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan saintifik atau ilmiah. Proses penyidikan berbasis ilmiah tersebut berujung penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo. ”Ini sudah menjadi perhatian publik. Saya minta betul-betul segera bisa diselesaikan. Terus bekerja keras. Sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel, dan tentunya pendekatan saintifik yang tentunya akan kita pertanggungjawabkan dengan profesional,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8). Sigit mengatakan, timsus menemukan sejumlah titik terang terkait kasus yang menewaskan Brigadir J dengan melakukan penanganan dan pemeriksaan secara saintifik. Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo Polri dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Sigit menjelaskan penanganan dan pemeriksaan secara saintifik melibatkan kedokteran forensik hingga tim puslabfor untuk uji balistik. Selain itu juga ada proses identifikasi biometrik yang dilakukan inafis. ”Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara saintifik dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh puslabfor, biometric identification oleh pusinafis,” beber Sigit. Di samping itu, Sigit menyebut timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diketahui berada di lokasi peristiwa dari Bharada E hingga Ferdy Sambo. ”Serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah, dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait. Juga saudara RE, saudara RR, saudara KM, saudara AR, dan saudara P dan saudara FS,” ucapnya. Sigit mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara ilmiah, pihaknya menemukan sejumlah hal yang berbeda dengan keterangan awal saat kasus tewasnya Brigadir J diungkap ke publik. Salah satunya ialah tidak adanya insiden baku tembak sesama polisi di lokasi. ”Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” terang Sigit. Selain itu, lanjut Sigit, timsus juga menemukan dugaan kuat yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Sigit menambahkan, Bharada E sebagai salah satu yang terlibat mengajukan justice collaborator atau JC sehingga membuat kasus ini semakin terang. ”Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS. Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,” ujarnya. Kemudian diduga kuat Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah yang terjadi saat itu merupakan insiden polisi tembak polisi, seperti keterangan awal yang diungkap ke publik. Sigit mengatakan bahwa Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir Yosua ke dinding untuk memperkuat skenarionya. ”Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” jelas Sigit. Meski begitu, papar Sigit, timsus masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi terkait keterlibatan langsung Ferdy Sambo dalam penembakan. ”Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait. Kemarin kita telah tetapkan tiga tersangka yaitu saudara RE, saudara RR, dan saudara KM,” tuturnya. Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka berdasarkan seluruh temuan-temuan saat dilakukan pendalaman oleh timsus. Namun, Sigit menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir Yosua masih didalami. ”Tadi pagi (kemarin, red) dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegasnya. Sementara itu, untuk motifnya, kapolri mengaku pihaknya belum mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir J. “Motif masih pendalaman,” kata Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Meski belum mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir Yosua, Sigit memastikan proses pengusutan terus dilakukan. Sehingga, motif maupun hal lainnya bisa diungkap secara komprehensif. “Masih terus dilakukan. Ini tentunya membutuhkan keterangan ahli. Tentunya ini menjadi bagian yang harus dituntaskan,” jelas mantan kadiv propam itu. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario. Skenario seolah-olah tembak-menembak,” jelas Agus. Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8). Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi, termasuk beberapa saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini (kemarin, red) penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. Tak lama setelah itu, timsus kembali menetapkan seorang tersangka. Ia adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR). Ia bahkan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan bisa dihukum sampai pidana mati. (jp/feb/run)