Rizky Noviyandi Achmad, namanya mendadak populer menyusul peristiwa tragis yang dialami keluarganya. Di tangan Rizky-lah, putrinya, KCP (11), dibantai habis hingga nyawanya hilang. DI Mapolresta Depok, Rizky yang sudah mengenakan baju tahanan menangis lihat baju mendiang putrinya bersimbah darah. Rizky tak bisa menutupi kesedihan sekaligus penyesalannya membunuh darah dagingnya sendiri. KCP meninggal dengan kondisi mengenaskan. Jari-jarinya putus ditebas golok sang ayah. Matanya pun dicungkil hanya karena kesal sang anak tidak menjawab ucapan Rizky. Rizky menceritakan, sebelum tragedi pembantaian di rumahnya, ia lebih dulu cekcok dengan istrinya, NI (31), yang meminta cerai. Saat itu, istrinya sudah mengemas barang untuk keluar dari rumah. NI juga sudah siap mengantarkan putrinya, KCP, berangkat sekolah. Namun, Rizky sepulang dari masjid mengaku kaget melihat istrinya telah bersiap-siap hingga cekcok pun tak terhindarkan. Saat itu, Rizky mencoba mengajak putrinya bicara terkait rencana istrinya yang hendak meminta pisah dan mau pulang ke rumah pamannya. Namun, KCP malah merespons dengan membuang muka. ”Cekcok mulut sama istri pas dia mau pulang ke rumah. Saya tanya anak saya, KCP. ’KCP, dengar ayah, ayah mau bicara,’ tapi tidak dihiraukan. Dia cuek, juga sampai buang muka,” kata Rizky di Mapolres Metro Depok, Rabu (2/11). Kerena itu, Rizky mengaku kecewa terhadap anaknya karena tak menghargainya sebagai seorang ayah. Rizky menganggap bahwa selama ini semua kebutuhan anaknya dalam pendidikan selalu dipenuhi. ”Itu dia (KCP, red) sudah saya sekolahkan dan didik dengan pengajian dan les segala macam, tapi selalu tidak menjawab kalau saya tanya,” ujarnya. Rizky juga merasa tak pernah dihargai istrinya, padahal sudah berjuang untuk menafkahi keluarga. ”Tidak pernah dihargai, terus sering diinjak-injak (harga diri saya, red). Karena saya sebagai laki-laki punya harga diri.. Tetapi saya juga mengaku salah,” ungkap Rizky. ”Jadi berapa pun saya kasih nilainya dan seberapa pun perjuangan saya, di mata dia tidak berharga. Selalu diacuhkanlah harga diri saya. Dan anak juga sama seperti itu,” sambungnya. Karena itu, emosi Rizky kemudian memuncak pada Selasa (1/11), sehingga membantai anak perempuannya, KCP, dan istrinya, NI. Pembantaian itu menyebabkan KCP tewas dalam kondisi mengenaskan. Sedangkan, NI mengalami luka bacok yang cukup serius. Putrinya telah beristirahat tenang. Pada Selasa (1/11), KCP langsung dimakamkan. Sedangkan istrinya, NI, masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Polri. Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, saat ini keadaan istri tersangka masih dirawat di rumah sakit. Saat mengunjungi korban tersebut, Imran menyebut yang bersangkutan sudah dapat membuka mata dan dalam keadaan sadar. “Pada saat saya kemarin ke sana, sudah bisa buka mata sih,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/11). Namun, sambungnya, hingga kini korban masih belum dapat berbicara karena keadaannya masih lemah setelah empat bagian tubuhnya terkena bacokan Rizky. “Masih kondisi lemah, ya. Sudah sadar. Sudah buka mata, tapi belum bisa bicara,” imbuhnya. Sementara itu, anak bungsu pelaku yang masih berumur 1,5 tahun, untuk sementara diurus paman korban. Pembacokan sadis yang dilakukan Rizky kepada anak dan istrinya di klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, mulanya diduga karena cekcok antara pelaku dengan istrinya. Imran menuturkan, sang istri yang jadi korban pembacokan kesal dengan suaminya yang selalu pulang terlambat ke rumah. Dari cekcok tersebut, sang istri kemudian meminta cerai kepada Rizky. Sepulang dari masjid, ia melihat bahwa istri dan anaknya sudah beres-beres untuk keluar dari rumah. Anak pelaku yang berusia sebelas tahun sudah mengenakan seragam sekolah. Rencananya, istri pelaku akan mengantar sang anak sekolah. Baru setelahnya pergi ke rumah pamannya. “Pelaku tidak terima. Sehingga, terjadi cekcok mulut yang hebat. Pelaku mengambil golok yang ada di bawah meja, langsung membacokkan kepada istri dan anaknya,” jelas Imran. Akibat sabetan golok pelaku, putri kandungnya mengalami luka bacokan di sekujur tubuh hingga meninggal karena kehabisan darah. Sementara itu, istrinya dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jp/feb/run)