Sekilas tak ada yang beda pada lembaran pecahan Rp100 ribu. Polisi menyebut 90 persen fisik duit palsu yang berhasil disita mirip dengan asli. Bahkan, uang palsu tersebut juga lolos sensor saat dilakukan uji coba dengan alat ultraviolet. MAMAT (44), Iip Saepulloh (33), Kurniawan alias Ghofur (55), dan Susanto Wibawa (44). Merekalah pelaku pengedar upal alias uang palsu di wilayah Bogor. Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono menuturkan, keempat pelaku pencetak dan pengedar uang palsu yang ditangkap masih satu jaringan dengan para tersangka pengedar uang palsu di Jawa Tengah (Jateng). “Jadi pelaku ini ada kaitannya dengan jaringan Jateng yang kemarin ditangkap, 12 hari lalu,” kata Hida, Selasa (15/11). “Kemudian kemarin juga dari hasil penyelidikan ada beberapa alat bukti, alat untuk pencetak yang sudah dihanguskan (para pelaku, red) setelah mengetahui proses penangkapan yang di Jateng,” sambungnya. Salah seorang pelaku, Mamat, mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari rekannya di wilayah Semarang, Jateng. “Ini saya baru kisaran sebulan lebih lah. Cuma dapat barang dari teman di Semarang. (Produksi, red) Nggak banyak, 20 lah,” ujarnya. “Keadaan, kondisi parah banget,” imbuhnya dengan memelas saat ditanya kenapa mencetak dan mengedarkan uang palsu. Sementara itu, Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Iriawan mengaku menerima laporan masyarakat tentang peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kota Bogor. Dalam laporan berbentuk surat itu terdapat beberapa uang pecahan senilai Rp100 ribu yang diduga palsu. Kemudian, jajaran Polsek Bogor Timur melakukan penyelidikan hingga memancing para pelaku untuk bertransaksi membeli uang palsu tersebut, dengan perbandingan 1:2. Artinya, uang asli senilai Rp100 ribu ditukarkan dengan uang palsu senilai Rp200 ribu. Setelah disepakati untuk bertemu, petugas mengamankan dua pelaku atas nama Iip Saepulloh dan Kurniawan alias Ghofur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 20:00 WIB. ”Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 152 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan total Rp15,2 juta,” urainya. Setelah itu, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku hingga berhasil mengantongi dua nama baru yang berperan mencetak uang palsu di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Kemudian dilakukan pengembangan hingga petugas pun berhasil mengamankan dua pelaku baru bernama Mamat dan Susanto Wibawa di tempat usaha percetakan yang digelutinya pada Minggu (13/11) sekitar pukul 10:00 WIB. Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 36 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi tahun 2014, tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum dipotong, empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi tahun 2016 yang belum dipotong, serta barang bukti lainnya yang mendukung untuk membuat uang palsu tersebut. “Keempat orang ini merupakan satu jaringan yang bersama-sama sesuai peranannya. Ada yang mencetak hingga mengedarkan ke masyarakat,” jelas Ferdy saat menggelar konferensi pers di Polsek Bogor Timur, Selasa (15/11). “Modus operandinya, setelah mencetak, menawarkan kepada masyarakat dengan perbandingan 1:2. Uang Rp100 ribu ditukar dengan Rp200 ribu yang dipalsukan,” sambungnya. Secara kasat mata, Ferdy mengakui bahwa kualitas uang palsu tersebut cukup rapi. Bahkan, ketika diuji coba menggunakan alat ultraviolet (UV), uang palsu tersebut lolos sensor. ”Uang palsu ini lolos sensor, 90 persen!” imbuhnya. Sehingga, lanjut Ferdy, perlu ada penelitian lebih detail untuk memastikan uang tersebut adalah palsu. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri peredaran uang palsu ini. “Di samping uang rupiah yang kita dapatkan, kita juga dapatkan beberapa lembaran cukai diduga palsu untuk cukai minuman dan rokok. Apabila ini tidak dicegah, dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara karena cukainya dipalsukan,” katanya. “Kepada tersangka ini masih kita kembangkan pada jaringan lainnya. Bahkan masih ada dua alat cetak yang tidak bisa dibawa kemari karena besar fisiknya. Tapi sudah kita lakukan penyitaan,” lanjutnya. Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar. “(Sebenarnya, red) Kalau dari nama-nama ini baru pertama kali kita dapatkan. Tetapi kalau kita lihat dari alat cetak yang dipergunakan dan rapinya uang yang dipalsukan, ini seperti pemain yang sudah berpengalaman dan memiliki jaringan yang cukup luas. Kita akan kembangkan terus,” ungkapnya. “Dan ini juga sebagai info kepada masyarakat, khususnya di Kota Bogor, agar lebih hati-hati ketika ada orang yang menawarkan penukaran uang dengan jumlah yang lebih rendah dengan nilai uang aslinya. Patut diduga uang tersebut palsu,” tegasnya. (rez/feb/run)