Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2025
Meski belum ada informasi resmi untuk 2025, berikut gambaran persyaratan berdasarkan program tahun sebelumnya.
Baca Juga: Viral! Enam Petugas Damkar Dikerahkan Hanya untuk Ganti Lampu Warga
1. Syarat Mudik Gratis Jalur Darat
- Peserta wajib memiliki dokumen identitas (KTP/SIM/KK) saat mendaftar.
- Setiap peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan tidak bisa mengubahnya setelah pendaftaran dilakukan.
- Jika peserta ingin mengikuti mudik pulang-pergi (PP), maka pendaftaran arus balik harus dilakukan bersamaan dengan arus mudik.
- Validasi ulang di posko pendaftaran harus dilakukan dalam waktu H+7 setelah pendaftaran online. Jika tidak melakukan validasi, peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang.
- Bagi peserta yang membawa motor, wajib menyerahkan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditentukan, biasanya H-1 sebelum keberangkatan bus.
- Peserta wajib dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani saat keberangkatan.
Syrat Mudik Gratis Jalur Laut (Kapal Penyeberangan & Kapal Laut)
- Wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, dan STNK jika membawa kendaraan.
- Tidak diperkenankan membawa barang bawaan dalam jumlah besar atau barang yang melebihi batas yang ditentukan.
- Harus membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan berkendara bagi peserta yang membawa motor.
- Harus melakukan verifikasi calon peserta di posko yang telah ditentukan.
3. Syarat Mudik Gratis Jalur Kereta Api
- Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id atau offline di posko pendaftaran yang telah ditentukan.
- Peserta wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C.
- Motor yang diperbolehkan ikut program ini maksimal memiliki kapasitas mesin 200 cc.
- Setiap satu unit motor yang didaftarkan mendapatkan dua tiket penumpang gratis, dengan beberapa syarat tambahan.
Baca Juga: Naik ke Atas Tower Pemancar, Pria Sukabumi Nekat Coba Bunuh Diri, Begini Kondisinya
Cara Mendaftar Mudik Gratis Kemenhub 2025
Berikut langkah-langkah pendaftaran program Mudik Gratis Kemenhub 2025 berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
- Akses situs resmi Mudik Gratis Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id (jika pendaftaran online).
- Pilih moda transportasi yang diinginkan (Bus, Kereta Api, atau Kapal Laut).
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi seperti nama, NIK, alamat, dan tujuan mudik.
- Upload dokumen yang diperlukan (KTP, KK, SIM C, STNK untuk peserta yang membawa motor).
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan kode registrasi yang harus divalidasi ulang di posko pendaftaran dalam waktu yang ditentukan.
Jika semua proses sudah selesai, peserta akan mendapatkan tiket mudik gratis yang bisa digunakan sesuai jadwal keberangkatan.
Pantau terus informasi terbaru dari Kemenhub agar tidak ketinggalan jadwal pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025.