“UMKM saat ini dapat mengakses KUR dengan bunga rendah, yakni hanya 6 persen, untuk pinjaman maksimal hingga Rp100 juta. Bahkan, tidak diperlukan agunan tambahan,” terang Maman.
Baca Juga: PSG dan Barcelona Lolos ke Semifinal Liga Champions Setelah Duel Sengit di Leg Kedua
Selain kemudahan pembiayaan, para pengemudi ojol yang masuk kategori UMKM juga akan menikmati insentif pajak final sebesar 0,5 persen jika omzet mereka berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Hal ini tentunya akan membantu meringankan beban pajak bagi pengemudi yang selama ini harus menanggung biaya operasional yang tidak sedikit.
Tak hanya bantuan finansial, pemerintah juga berencana menyediakan program peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) kepada para pengemudi ojol.
Baca Juga: Buntut Insiden di Kabin Pesawat, Wings Air Laporkan Megawati Zebua ke Jalur Hukum
Program pelatihan ini serupa dengan yang telah diberikan kepada pelaku UMKM pada umumnya, seperti pelatihan literasi keuangan, kewirausahaan, manajemen usaha, hingga penggunaan teknologi digital.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap kajian internal di Kementerian UMKM.
Pembahasan lebih lanjut dan penyusunan draft revisi UU UMKM akan dilakukan pada tahun 2025, dengan target pembahasan resmi pada tahun 2026.