"Karena bagaimana pun juga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia dan sebagainya. pemerintah bisa ikut hadir untuk memberikan layanan sehingga tidak memberatkan dari koperasi itu sendiri apalagi sampai misalnya harus membiayai pengobatan. Pemerintah bisa hadir memberikan santunan, memberikan layanan dan memastikan perkoperasian ini tetap bisa berjalan," pungkas dia.***