Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemkab Bogor Berikan Jaminan Sosial buat Pegawai Koperasi Merah Putih

- Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Cileungsi dorong Pemkab Bogor maksimalkan Koperasi Merah Putih (Ist)
BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Cileungsi dorong Pemkab Bogor maksimalkan Koperasi Merah Putih (Ist)

METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Cileungsi mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) memberikan jaminan sosial bagi Pekerja Koperasi Desa Merah Putih.

Hal itu diungkapkan, saat BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat kordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kabupaten Bogor.

Dalam rapat kordinasi itu membahas terkait tindaklanjut Intruksi Presiden (Inpres)nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Bogor nomor 42 tahun 2024.

Baca Juga: Benjamin Sesko Selangkah Lagi Gabung Manchester United, Siap Bersaing dengan Hojlund

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Cileungsi, Andi Widya Leksana mengatakan dalam pertemuan tersebut, BPJS ketenagakerjaan menekan agar pekerja koperasi merah putih bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Kami membahas bagaimana supaya teman-teman koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih yang baru dilaunching dan diresmikan itu bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Andi, Rabu 6 Agustus 2025.

Apalagi, kata Andi, dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa seluruh pekerja koperasi merah putih harus memiliki jaminan sosial.

Baca Juga: Bukan One Pieace! Warung Kelontong Ini Viral Usai Kibarkan Bendera Akatsuki Jelang 17 Agustus, Menolak Ikut Arus

"Salah satu peraturannya bahwa seluruh elemen tenaga kerja pemberi kerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.

Untuk ekosistem koperasi dan UKM, kata dia, kepala dinas sudah mengeluarkan surat edaran atas regulasi yang tertuang dalam pembahasan peraturan yang ada.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan konsolidasi dan kordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) agar pegawai koperasi bisa dimudahkan dan lebih cepat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PFI Bogor Gelar Pelatihan Foto Jurnalistik Bagi Mahasiswa Jelang Peringatan Satu Dekade

"Kami akan berkomunikasi dan berkordinasi intens dengan para pengawas koperasi, selain dengan Dekopin juga para pengawas koperasi kami akan intens berkordinasi supaya memastikan bahwa koperasi-koperasi binaan itu sudah patuh pada regulasi yang ditetapkan," terang dia.

Sehingga, Andi berharap dengan semangat membara dan luar biasa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dalam semangat koperasi dapat dibarengi juga dengan semangat perlindungan jaminan sosial untuk para pegiat koperasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X