Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Bergerak Atasi Kenaikan Harga Beras Khusus yang Capai Rp120 Ribu Per Kilogram

- Minggu, 14 September 2025 | 13:52 WIB
Pemerintah mulai bergerak usai beras khusus naik harga hingga Rp120 ribu per kilogram (Freepik)
Pemerintah mulai bergerak usai beras khusus naik harga hingga Rp120 ribu per kilogram (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Lonjakan harga beras khusus yang menembus lebih dari Rp120 ribu per kilogram menuai perhatian serius pemerintah.

Melalui Badan Pangan Nasional (NFA), pemerintah langsung berkoordinasi dengan para pelaku usaha, baik produsen beras khusus maupun jaringan ritel modern untuk mengevaluasi penyebab dan mencari solusi konkret atas fenomena ini.

Dalam Rapat Koordinasi Peredaran Beras Khusus yang digelar di Kantor NFA, Jakarta, pada Jumat (12/9/2025), Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan perlunya pengendalian harga dan transparansi dalam penjualan beras khusus.

Baca Juga: Cegah Risiko Banjir, Pelajar NU Kota Depok Belajar Water Rescue Bersama Komunitas Ciliwung

Arief menyebut harga yang terlalu tinggi di pasar saat ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa klarifikasi kandungan dan keunggulan produk.

Apa Itu Beras Khusus?

Arief menjelaskan, beras khusus mencakup beras fortifikasi dan biofortifikasi, yaitu jenis beras yang diperkaya dengan nutrisi seperti zinc (seng) dan ferum (zat besi).

Kandungan gizi tambahan ini menjadikan beras khusus berbeda dari beras biasa, namun menurut Arief, nilai jualnya tetap harus proporsional.

Produsen juga diminta menonjolkan keunggulan produk secara jelas, agar konsumen memahami manfaatnya.

Tak hanya itu, ritel modern juga diminta untuk melakukan uji laboratorium terhadap produk beras khusus sebelum dipasarkan, guna menjamin mutu dan keamanan pangan.

Dorongan untuk Izin Edar PSAT

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor Minggu 14 September 2025

Dalam rapat tersebut, Arief juga mendorong produsen agar mengurus izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Izin ini penting untuk memastikan produk aman dikonsumsi, dan menurut Arief, proses pengurusannya gratis dan cepat, sehingga tidak seharusnya menjadi hambatan bagi pelaku usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X