9. Golongan I-4/ TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR: Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 27 September 2025 Naik Lagi: Segini Galeri24, Antam, dan UBS
Bagi rumah tangga, terutama kelompok non-subsidi R-1 hingga R-3, tarif yang stabil memastikan anggaran bulanan tidak terbebani oleh kenaikan biaya utilitas dasar.
Kemudian, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional, tetap menerima manfaat subsidi penuh.
Selain itu, industri kecil dan golongan bisnis menengah hingga besar (B-2 dan B-3) juga menikmati kepastian tarif.
Pelaku industri, baik skala kecil maupun besar, dapat lebih mudah melakukan perencanaan biaya produksi (cost planning) dan proyeksi investasi jangka panjang tanpa bayangan kenaikan biaya operasional yang tak terduga.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor Hari Ini 27 September 2025
Pemerintah juga memastikan bahwa alokasi subsidi listrik tetap disalurkan secara penuh dan tepat sasaran kepada kelompok yang berhak, meliputi rumah tangga miskin berdaya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pelanggan sosial, dan industri kecil.***