METROPOLITAN - Adanya puluhan spanduk liar tanpa izin yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kecamatan Ciampea membuat Petugas Korps Penegak Perda wilayah Ciampea terpaksa menurunkan spanduk liar yang membentang tersebut.
Anggota Satpol PP Ciampea Adang mengatakan, penertiban spanduk tanpa izin di beberapa titik jalan utama di wilayahnya itu dilakukan lantaran merusak pemandangan dan juga melanggar aturan.
“Makanya spanduk liar yang jumlahnya mencapai 28 buah itu kami turunkan paksa dan kami sita,” ujarnya.
Adang menjelaskan, sebenarnya izin pemasangan spanduk memang sudah ada dalam peraturan daerah. Namun, karena pihak pemasang spanduk dasarnya memang nakal makanya dari mereka ogah mengurus izin.
“Kita gak kompromi, siapapun pemasang spanduknya yang tidak mau mematuhi aturan akan disikat,” tegasnya.
Senada, Kepala Satpol PP Kecamatan Ciampea Sobirin menambahkan, begitu pihaknya memperoleh instruksi dari camat untuk segera memberangus spanduk tanpa izin tersebut, pihaknya akan langsung menuju lokasi untuk menurunkan paksa puluhan spanduk liar.
“Saat itu juga kami sarankan untuk datang ke kantor kecamatan mengurus segalanya, namun ternyata sampai sore hari kami tunggu pihak-pihak yang protes, tak satupun muncul. Berarti mereka tidak punya niat baik,” pungkasnya.
(ads/b/yok/dit)