LEUWILIANG - Adanya rumor penahanan bayi dari Liana Maulia warga RT 03/11, Desa Situudik, Kecamatan Cibungbulang, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, karena belum mengurus kartu BPJS membuat orang nomor satu di RSUD Leuwiliang itu angkat bicara.
Direktur Utama RSUD Leuwiliang Wiwik mengatakan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan fokus RSUD Leuwiliang. Kejadian tersebut merupakan miskomunikasi antara pihak keluarga dengan petugas BPJS.
“Pihak rumah sakit tidak pernah melakukan penahanan bayi. Kondisi bayi yang masih rentan itu memang harus dirawat,” ujar Wiwik kepada Metropolitan, kemarin.
Ia mengaku, rumah sakit belum bisa memulangkan bayi tersebut dikarenakan harus melalui protap yang sudah ditentukan.
“Kami berharap petugas BPJS di RSUD leuwiliang bisa ditambah minimal dua orang, sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik. Mari bersama kita menjadi peserta JKN,” harapnya.
Sementara itu, paman korban M Abdul Rohman menerangkan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti tetang BPJS. Dengan adanya masalah ini banyak hal yang bisa dipetik dan yang terpenting saat ini anak tersebut sehat. “Rencanya keluarga juga akan membawa balita tersebut untuk kontrol kesehatan lebih lanjut,” tukasnya.
(ads/b/yok/dit)