Senin, 22 Desember 2025

Puluhan Spanduk Liar Dicomot Pol PP

- Rabu, 1 Februari 2017 | 09:46 WIB

CIAMPEASebanyak 50 spanduk liar milik Perumahan Grand Sutra dan span­duk produk rokok ditertibkan Satpol PP Kecamatan Ciampea. Penertiban tersebut dilakukan di empat titik, yaitu Jalan Raya Cibanteng, Warungborong, Cibadak dan Jalan Raya Ciampea.

Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ci­ampea Dudung Solihin mengaku kebe­radaan spanduk liar tersebut melanggar aturan dan tak berizin, sehingga dilaku­kan pencabutan.

”Dari empat titik berhasil disita 50 span­duk liar milik Perumahan Grand Sutra dan produk rokok,” ujar Dudung kepada Metropolitan, kemarin.

Ia menjelaskan, biasanya pemasangan spanduk liar dilakukan malam hari dan secara kucing-kucingan. Jadi tiba-tiba di pagi harinya sudah terpasang. Selain tak berizin, pemasangannya juga asal-asalan dan terkadang membahayakan pengguna jalan serta merusak keindahan.

”Satpol PP Kecamatan Ciampea tidak kenal kompromi. Keberadaan spanduk, reklame ataupun umbul-umbul yang tidak berizin kita sikat. Kepada pengu­saha diharapkan mematuhi aturan dan mengurus izin dulu sebelum memasang spanduk,” pungkasnya.

(ads/b/yok/mg3/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X