CIAMPEA – Sebanyak 50 spanduk liar milik Perumahan Grand Sutra dan spanduk produk rokok ditertibkan Satpol PP Kecamatan Ciampea. Penertiban tersebut dilakukan di empat titik, yaitu Jalan Raya Cibanteng, Warungborong, Cibadak dan Jalan Raya Ciampea.
Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciampea Dudung Solihin mengaku keberadaan spanduk liar tersebut melanggar aturan dan tak berizin, sehingga dilakukan pencabutan.
”Dari empat titik berhasil disita 50 spanduk liar milik Perumahan Grand Sutra dan produk rokok,” ujar Dudung kepada Metropolitan, kemarin.
Ia menjelaskan, biasanya pemasangan spanduk liar dilakukan malam hari dan secara kucing-kucingan. Jadi tiba-tiba di pagi harinya sudah terpasang. Selain tak berizin, pemasangannya juga asal-asalan dan terkadang membahayakan pengguna jalan serta merusak keindahan.
”Satpol PP Kecamatan Ciampea tidak kenal kompromi. Keberadaan spanduk, reklame ataupun umbul-umbul yang tidak berizin kita sikat. Kepada pengusaha diharapkan mematuhi aturan dan mengurus izin dulu sebelum memasang spanduk,” pungkasnya.
(ads/b/yok/mg3/ run)