DRAMAGA - Satpol PP Kecamatan Dramaga melakukan penertiban terhadap baliho maupun spanduk yang telah kedaluwarsa dan melanggar aturan di Jalan Raya Dramaga, Kecamatan Dramaga. Pembersihan ini dilakukan tim Satpol PP mulai di seputar simpang Dramaga hingga Jalan Raya Kampus IPB Dramaga.
”Kami mendapat instruksi langsung dari camat untuk menertibkan reklame, baliho maupun spanduk yang sudah lama,” kata Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciampea Saeful kepada Metropolitan, kemarin. Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan dengan pencabutan reklame yang sudah kedaluwarsa seperti iklan rokok dan perumahan.
Sementara itu, Camat Dramaga Baehaki mengaku penertiban ini dilakukan Satpol PP dengan mengerahkan personel sebanyak sepuluh orang. ”Kita ingin Kecamatan Dramaga ini rapi, tertib dan tidak semrawut. Baliho yang menempel di pohon-pohon itu tidak boleh. Sebanyak 70 lebih reklame, baliho maupun spanduk yang sudah kedaluwarsa dan melanggar dicopot,” bebernya.
Ia mengimbau agar masyarakat yang mau memasang reklame, spanduk maupun baliho, agar mematuhi ketentuan dan aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. ”Untuk itu ia meminta agar reklame yang bersifat komersil membayar pajak sesuai aturan,” pungkasnya.
(ads/b/yok/run)