Senin, 22 Desember 2025

Spanduk Bodong Terus Disikat Satpol PP Kecamatan Ciampea

- Sabtu, 11 Maret 2017 | 09:28 WIB

DRAMAGA - Satpol PP Kecamatan Dramaga melakukan penertiban terhadap baliho maupun spanduk yang telah ke­daluwarsa dan melanggar aturan di Jalan Raya Dramaga, Kecamatan Dramaga. Pembersihan ini dilakukan tim Satpol PP mulai di seputar simpang Dramaga hing­ga Jalan Raya Kampus IPB Dramaga.

”Kami mendapat instruksi langsung dari camat untuk menertibkan reklame, baliho maupun spanduk yang sudah lama,” kata Kepala Unit Satpol PP Keca­matan Ciampea Saeful kepada Metropo­litan, kemarin. Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan dengan pencabutan reklame yang sudah kedaluwarsa se­perti iklan rokok dan perumahan.

Sementara itu, Camat Dramaga Bae­haki mengaku penertiban ini dilakukan Satpol PP dengan mengerahkan personel sebanyak sepuluh orang. ”Kita ingin Ke­camatan Dramaga ini rapi, tertib dan tidak semrawut. Baliho yang menempel di pohon-pohon itu tidak boleh. Seba­nyak 70 lebih reklame, baliho maupun spanduk yang sudah kedaluwarsa dan melanggar dicopot,” bebernya.

Ia mengimbau agar masyarakat yang mau memasang reklame, spanduk mau­pun baliho, agar mematuhi ketentuan dan aturan Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor. ”Untuk itu ia meminta agar reklame yang bersifat komersil mem­bayar pajak sesuai aturan,” pungkasnya.

(ads/b/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X