METROPOLITAN - Ketua Paguyuban Kepala Se- Kecamatan Ciomas Ujang Atmaja menghimbau kepada Kepala Desa baru tidak menganti struktur perangkat desa secara sepihak, Namun melalui undang undang Permendagri Nomor 83 tentang perangkat desa. Sehingga
Ujang menjelaskan kades dipersilahkan mengganti perangkat desa yang ada.
Hanya saja catatan bagi Kades, untuk menunjuk perangkat desa yang baru tentunya harus melewati aturan serta regulasi yang jelas. supaya perangkat desa yang baru itu hendaknya berdasarkan kemampuan tujuannya supaya semua perangkat desa bekerja sungguh-sungguh dan profesional.
“Saya harapakan saat menunjuk perangkat desa yang baru tentunya harus melewati aturan serta regulasi yang jelas yaitu undang undang Permendagri Nomor 83 tentang perangkat desa,”
Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi mendukung kinerja serta programnya saat ini. Salah satunya Kades harus segera menyusun RPJMDes dan APBDes dan program lainnya. Selain itu, dalam setiap pengambilan kebijakan desa, pihaknya harus melibatkan banyak unsur, khususnya perangkat desa yang sejalan dengan Kades.
“Untuk kemajuan dan perkembangan desa, Kades harus bekerja keras dan butuh dukungan aparatur yang memiliki SDM yang memadai serta dianggap mampu menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya,”pungkasnya.
(ads/c/yok)