TAMANSARI – Ciptakan rasa aman dan nyaman jelang Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Muspika Tamansari menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) dan menyita puluhan miras dari dua warung.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, razia yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor bertujuan memberi rasa aman dan nyaman bagi umat muslim jelang Ramadan. “Razia THM ini tak hanya di Kecamatan Tamansari, namun di seluruh Kabupaten Bogor yang terdapat THM-nya,” ujarnya.
Agus menambahkan, bangunan yang disegel tersebut diketahui tak memiliki izin resmi atau ilegal. Penertiban tidak hanya kepada bangunan, Satpol PP Kabupaten Bogor juga menertibkan Galian C, warung yang menjual miras dan tempat permainan (biliar).
Ia pun mengancam akan menyeret ke ranah hukum, siapa pun orangnya yang berani merusak apalagi membuka segel. “Kita tak akan memberi toleransi. Perusakan segel resmi ini akan kita tuntut secara hukum,” bebernya.
Sementara itu, penjaga biliar di Desa Sukaluyu, Fery, mengaku kaget tempatnya disegel Satpol PP Kabupaten Bogor karena tak berizin. “Keberadaan biliar sudah tiga tahun. Tetapi bukan tanah pribadi, melainkan ngontrak,”
(ads/c/yok/run)