LEUWILINAG - Kepala UPT Pajak daerah Wilayah Kecamatan Leuwiliang, Mulana Nur Cahya, menyatakan secara gamblang, mengenai Program Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) semua anggaran biaya yang muncul akibat dari program ini dibiayai oleh negara, melalui APBN dan APBD.
“Siapapun yang memungut apapun alasannya jelas itu tidak dibenarkan,”ujarnya
Ia menjelaskan, program Sismiop Dasarnya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2000 pada pasal 9, disamping itu Surat Edaran Dirjen Pajak no 133 tahun 2000 yang menyatakan, program Sismiop dibiayai APBN dan APBD dan membebaskan warga sebagai obyek pajak bebas dari berbagai macam pungutan.
“Sismiop adalah program gratis tanpa pungutan, ketika terjadi pungutan tentunya bertabrakan dengan hukum,”tukansya.
(ads)