PAMIJAHAN - Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) yang dibangun PT. Jaya Dinamika Geohydroenergi (JDG) di Kampung Cibunian, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan ternyata tak dilengkapi dengan dokumen analisasi dampak lingkungan (Amdal).
Selama ini perusahan listrik tersebut hanya mengatongi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemanantauan Lingkungan (UKL –UPL).
“Kami tidak membuat Amdal, karena untuk proyek PLTM dibawah 10 Megawat tidak perlu dokumen Amdal, tapi cukup dengan dokumen UKL – UPL,” kata Andri, Humas PT. JDG.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandji Kstariyadi membenarkan, berdasarkan dokumen yang diterimanya dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) sebelum dilebur dengan Dinas Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup, pembangunan PLTM di Cibunian, yang dikelola PT. JDG hanya memiliki UKL dan UPL saja.
“Setahu saya itu, berkas yang diserahkan kepala BLH sebelum dinasnya dilebur,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kontruksi banggunan mengunakan besi. Ketika air meluap, tanggul waterway jebol, akibatnya 11 rumah warga yang berlokasi di Kampung Muaradua rusak berat, terkena terjangan air bak bercampur batu dan lumpur.
Untungnya tak ada korban jiwa, karena kejadian jebolnya tanggul tersebut pagi hari, ketika sebagian besar warga kampung sudah beraktivitas.
Gara-gara tanggul jebol, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor pun langsung sigap dengan menerjunkan tim kelokasi tanggul.
“Kami datang kelokasi ini untuk mengambil beberapa barang bukti, seperti bongkahan beton yang jebol,” kata Brigadir Teguh, anggota Tipiter Satreskrim, Polres Bogor.
(ads/c/yok)