Senin, 22 Desember 2025

Panwascam Cibungbulang Akan Plototi ASN

- Kamis, 1 Februari 2018 | 09:38 WIB

-

CIBUNGBULANG-- Menjelang Pemilihan Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat pada Juni mendatang, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Cibungbulang akan memantau kepala desa berikut staf dan ASN. Upaya itu dilakukan, karena dikhawatirkan ada keterlibatan aparat ASN menyukseskan pasangan calon.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cibungbulang Andi Nurhaedi mengatakan, menjelang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor, banyak cara dilakukan para calon untuk meraup dukungan sebanyak mungkin. Khususnya calon yang memiliki kedekatan dengan jajaran pemerintah baik tingkat kecamatan maupun desa.

"Dalam pelaksanaan Pemilu, posisi pemerintah harus netral, karna tercantum dalam UU. Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam surat edaran Mendagri Nomor, 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016," ujarnya.

Memurut Andi, sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"ASN bukan hanya PNS saja, perlu diketahui oleh semua pihak, kepala desa dan staf desa juga termasuk ke dalam ASN. Maka kami selaku panitia pengawas pemilu akan memantau keterlibatan para ASN tersebut," ujarnya.

Ia juga mengatakan, ASN yang melanggar juga akan dikenai sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN.

"Serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN, seperti slogan Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," singkatnya.

(mul/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X