Senin, 22 Desember 2025

Dana Desa Telat, Parade Nusantara Ancam Demo Bupati

- Selasa, 27 Maret 2018 | 09:29 WIB

-

PAMIJAHAN- Belum cairnya Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2018, membuat Pemerintahan Desa (Pemdes) berfikir keras untuk mencari alternatif pendanaan berbagai kegiatan pembangunan. Pasalnya, selain pelaksanaan berbagai program pembangunan yang sudah tertuang di dalam APBDes dan RKPDes, banyak pula usulan pembangunan dari masyarakat yang sifatnya insidentil.

Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Bogor, Ruhyat Sujana mengancam akan menggelar aksi di depan kantor Bupati Bogor. Menurutnya, aksi akan dilakukannya jika sampai akhir bulan Maret 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa tahun 2018.

"Kami akan menggelar aksi di depan halaman kantor Bupati Bogor untuk mempertanyakan keterlambatan diterbitkannya Perbup tentang DD tahun anggaran 2018,” katanya.

Ruhiyat mengatakan, rencana aksi tersebut dilakukan untuk mengingatkan Bupati Bogor, agar melakukan evaluasi kerja aparatnya yang terkesan lambat saat memproses penerbitan Perbup sebagai landasan 416 desa di Kabupaten Bogor untuk mencairkan DD tahap I sebesar 20 persen. Dia mengungkapkan, keterlambatan pencairan DD, akan berdampak terhadap lambatnya pelaksanaan pembangunan di desa. Sekaligus berdampak pada peningkatan income perkapita masyarakat desa dan penyerapan tenaga kerja yang biasanya terserap melalui pelaksanaan proyek swakelola.

"Padahal pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah mempercepat penyaluran Dana Desa tahun 2018 ini untuk mendukung program padat karya (cash for work). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 29 Desember 2017 lalu," paparnya.

Ruhiyat Sujana menjelaskan, dalam PMK tersebut, diatur penyaluran DD untuk mendukung cash for work melalui percepatan pencairan dan pencairan tiga tahap. Pertama, 20 persen dari total pagu dengan pencairan paling cepat minggu kedua Januari 2018.

Persyaratannya, Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen penetapan APBD yang di dalamnya memuat anggaran DD. Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD). Selain itu, sambungnya, Pemda juga menyampaikan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rincian Dana Desa.

"Namun fakta yang terjadi Pemerintah Kabupaten Bogor baru menerbitkan Perbup Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Sedangkan Pagu tentang DD dan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah belum terbit,” tegas Ruhyat.

(mul/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X