METROPOLITAN – Ciampea, Jajaran kepolisian sektor Ciampea mengamankan laki-laki berinisial ZK (40) asal Aceh yang ditengarai menjual obat keras dengan daftar (G) eximer, tramadol dan trihexpehydhl di Jalan Raya Cibanteng, RT 05, RW 01, Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kapolsek Ciampea, Kompol Bektiyana, mengatakan, penangkapan ZK bermula dari laporan warga yang resah akan penjualan obat itu di sekitar Desa Cibanteng. Sehingga warga akhirnya melaporkan ZK kepada polisi. Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Ciampea untuk menangkap pelaku. Dengan kedok warung kelontong itulah ZK mengelabui petugas. Namun berkat kecurigaan dan keresahan warga, akhirnya terbongkar juga. ”Di depan toko banyak warga berkumpul. Anggota yang mengecek TKP mengamankan laki-laki berinisial ZK berikut obat jenis eximer sebanyak 207 butir, tramadol 175 butir dan trihexyphenidyl,” tegasnya. Bektiyana menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penjualan obat keras jenis (G) tersebut. ”Kami akan kembangkan sumbernya dapat dari mana obat terlarang itu. Pelaku yang kita amankan ada satu orang,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Cibanteng, Warso, mengatakan, ZK diketahui baru dua minggu mengontrak sebuah toko. ”Kurang lebih seminggu ada yang laporan ke kades, saya bersama Bhabinsa dan Bhabinkamtibas langsung ke lokasi. Kita tutup warung itu dan barang buktinya ada,” katanya. Atas kejadian itu, kades meminta warga, ketua RT dan RW lebih inten mendata warga yang baru datang atau mengontrak. ”Harus ada siskamling, tegas dan disiplin untuk mendata warga yang keluar-masuk penduduk tetap atau musiman,” pungkasnya. (kmg/b/suf/py)