Senin, 22 Desember 2025

Polisi Bekuk Penadah Emas Ilegal

- Jumat, 26 Oktober 2018 | 10:37 WIB

METROPOLITAN – Nanggung , Bos penadah emas ilegal dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Nanggung di Kampung Cadasleueur, RT 01/01, Desa Bantar­karet, Kecamatan Nanggung, Kabupa­ten Bogor. Petugas Unit Reskrim Polsek Nang­gung yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Azi Lesmana, pun mengamankan barang bukti 50 jeriken air keras (Nitric Acid), 3 drum cianida, (CN zat kimia B3), kompresor, timbangan emas, vizer, carbon, nota penjualan, alat gebos dan emas yang sudah dilebur 5 gram. Kapolsek Nanggung, AKP Asep Sae­pudin, mengatakan, penadah emas ilegal ini diketahui berinisial IH alias ucok (43), warga asal Medan yang sudah lama tinggal di Kampung Ca­dasleueur, RT 01/01, Desa Bantarka­ret, Kecamatan Nanggung. IH sudah lama menadah emas ilegal dari hasil PETI yang marak di Kecamatan Nang­gung. ”Tersangka asli Medan yang sudah menetap di Kecamatan Nanggung. Informasi yang dihimpun, IH alias Ucok sudah lama menjadi penadah di Kampung Cadasleueur, Desa Ban­tarkaret, Kecamatan Nanggung,” te­rangnya. Menurut Asep, tersangka hanya sen­diri melakukan praktik ilegal ini. Namun dari hasil penyidikan, ia mengaku melakukan usaha ilegal tersebut se­lama dua tahun. ”Tersangka mendapat bahan emas itu dari gurandil. Ada juga kurier yang mengambil hasil pen­golahan itu. Ini tentu akan menjadi pengembangan kami (Polsek Nanggung, red),” jelasnya. Dari hasil pengolahan emas oleh pelaku, selama tiga hari pihaknya bisa menghasilkan uang sebesar Rp9 juta sampai Rp12 juta. ”Itu selama tiga hari pengolahannya, tergantung bahan emas yang didapat dari gurandil atau penambang emas ilegal,” ungkapnya. Atas kasus ini, sambung Kapolsek AKP Asep Saepudin, tersangka akan dijerat Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terkait meman­faatkan, mengangkut dan menjual hasil PETI, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 mi­liar. (kmg/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X