METROPOLITAN – Nanggung , Bos penadah emas ilegal dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Nanggung di Kampung Cadasleueur, RT 01/01, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Petugas Unit Reskrim Polsek Nanggung yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Azi Lesmana, pun mengamankan barang bukti 50 jeriken air keras (Nitric Acid), 3 drum cianida, (CN zat kimia B3), kompresor, timbangan emas, vizer, carbon, nota penjualan, alat gebos dan emas yang sudah dilebur 5 gram. Kapolsek Nanggung, AKP Asep Saepudin, mengatakan, penadah emas ilegal ini diketahui berinisial IH alias ucok (43), warga asal Medan yang sudah lama tinggal di Kampung Cadasleueur, RT 01/01, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung. IH sudah lama menadah emas ilegal dari hasil PETI yang marak di Kecamatan Nanggung. ”Tersangka asli Medan yang sudah menetap di Kecamatan Nanggung. Informasi yang dihimpun, IH alias Ucok sudah lama menjadi penadah di Kampung Cadasleueur, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung,” terangnya. Menurut Asep, tersangka hanya sendiri melakukan praktik ilegal ini. Namun dari hasil penyidikan, ia mengaku melakukan usaha ilegal tersebut selama dua tahun. ”Tersangka mendapat bahan emas itu dari gurandil. Ada juga kurier yang mengambil hasil pengolahan itu. Ini tentu akan menjadi pengembangan kami (Polsek Nanggung, red),” jelasnya. Dari hasil pengolahan emas oleh pelaku, selama tiga hari pihaknya bisa menghasilkan uang sebesar Rp9 juta sampai Rp12 juta. ”Itu selama tiga hari pengolahannya, tergantung bahan emas yang didapat dari gurandil atau penambang emas ilegal,” ungkapnya. Atas kasus ini, sambung Kapolsek AKP Asep Saepudin, tersangka akan dijerat Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terkait memanfaatkan, mengangkut dan menjual hasil PETI, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (kmg/b/suf/py)