METROPOLITAN - CIOMAS - Kepala Desa Laladon Ujang Atmaja mendatangani Kantor Kecamatan Ciomas yang berada di pertokoan. Kedatangan Ujang karena ada warganya yang mengadu membuat Izin Mendirikan Bagunan (IMB) yang tak kunjung selesai. Padahal menurut Ujang, warganya tersebut sudah membereskan administrasi yang diminta petugas perizinan IMB. ”Ada enam warga saya yang mengadu membuat IMB tak kunjung jadi. Sudah dua tahun masa gak jadi-jadi,” tegas Ujang. Ujang dengan nada kecewa dan marah menanyakan dan mengecek berkas ke enam warganya tersebut. Setelah dicek dibagian pelayanan kantor Kecamatan Ciomas belum masuk dan sebagian berkas warganya itu hilang. ”Saya kaget padahal saat itu warga saya udah memberikan uang yang diminta si oknum perizinan itu. Kenapa saat ini tidak kunjung selesai warga saya bukan membuat kapling cuma rumah biasa kenapa gak kunjung selesai,” imbuhnya lagi. Dia bahkan meminta Pemerintah Daerah menindak tegas oknum Pegawai UPT Perizinan yang bermain-main. Ini sudah masuk tindak pindana penipuan yang sudah diminta. Namun IMB tak kunjung selesai. ”Masa waktu dua tahun gak beres. Kalau ditanya entar besok entar besok aja,” tegas dia. Sementara Camat Ciomas Sutisna mengatakan, soal izin yang diajukan tak ingin gegabah. ”Saya mengikuti mekanisme aturan yang ada. Soalnya bicara IMB tak ingin gegabah apalagi di Ciomas penduduknya sangat padat dan perumahan sudah mencapai 80 persen sisa lahan ruang terbuka hijau sangat sedikit dikhawatirkan berdampak pada Kecamatan Ciomas sendiri sekarang aja sudah sering terjadi banjir,”kata dia. Terkait oknum yang mengurus perizinan IMB warga Desa Laladon, Camat mengaku tak merasa menandatangani dan menerima berkasnya. ”Saya gak ingin gegabah soal tandatangan,” tegasnya. (kmg/b/suf)