METROPOLITAN - Parung panjang Bupati Bogor Ade Yasin keberatan dengan peraturan yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang mengeluarkan peraturan jam operasional untuk truk dengam sumbu III (tronton, red) tidak bermuatan barang tambang diperbolehkan beroperasi selama 24 untuk melintasi Kabupaten Bogor dan Tangerang. Dengan adanya aturan itu tentu sama saja akan memperkeruh suasana yang selama ini sudah mulai kondusif. ”Tentu saya akan akan melayangkan surat keberatan soal hal itu. Pihaknya mengaku akan meminta penjelasan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan untuk menyampaikan surat keberatan ke BPTJ atas aturan tersebut. ”Bukan masalah ada isi atau tidaknya. Tapi tetap truk tambang itu membuat macet, namanya truk gak bisa dikecilin yang namanya truk ya truk,” kata Ade Yasin. Sementara itu, dari surat edaran BPTJ mengeluarkan peraturan perpanjangan tahap II itu mulai dari Senin (4/2/ 2019) lalu dengan beberapa poin. Salah satunya selain peraturan jam tangan yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Tangerang dan KabupatenBogor yakni jam tayang untuk Kabupaten Tangerang 22.00-04.00 WIB dan Kabupaten Bogor 20.00- 05.00Wib. (kmg/b/suf)